KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Isu panas soal tata kelola bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau dan Muara Jawa kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar oleh Sentral Pengawasan Investasi, Hukum, dan Kebijakan Publik (Sepihak).
Diskusi ini menyoroti ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta minimnya kontribusi aktivitas ship to ship (STS) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengusung tema "Polemik Bongkar Muat dan Tata Kelola Pelabuhan STS di Muara Berau dan Muara Jawa", forum ini menghadirkan dua narasumber utama; akademisi Khairul Anwar, dan Suwardi Sagma. Mereka mengupas tuntas mulai dari aspek regulasi hingga dampak lingkungan dari praktik STS yang terus berlangsung.
Koordinator Sepihak, Erlyando, dalam pemaparannya menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat batu bara selama ini hanya menguntungkan pusat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara daerah, justru menanggung beban lingkungan, pencemaran laut, dan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat pesisir.
“Pusat menikmati hasilnya, daerah kebagian dampaknya. Padahal, lokasi STS berada dalam wilayah 12 mil laut yang secara hukum merupakan kewenangan provinsi,” tegas Erlyando, dikonfitmasi via telepon Whatsapp, Kamis (26/4) malam.
Ia menyebut, potensi pendapatan dari aktivitas STS bisa mencapai Rp 5 triliun. Namun mirisnya, kata dia, tak satu rupiah pun mengalir ke kas daerah.
Karena itu, Erlyando mendesak pemerintah provinsi agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, termasuk mendorong pembentukan skema pengelolaan STS melalui BUMD.
Diskusi juga memperkuat narasi ketimpangan dalam pembagian keuntungan sektor energi antara pusat dan daerah penghasil. Menurut Erlyando, ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut politik anggaran dan kedaulatan daerah atas sumber daya mereka.
Sementara itu, Khairul Anwar mengungkapkan bahwa aktivitas STS sudah berlangsung lama, namun minim regulasi dan pengawasan. Hal ini kerap memicu konflik dengan nelayan dan mempersempit wilayah tangkap mereka.
"STS dilakukan terus-menerus, tapi area tangkap nelayan makin sempit. Belum lagi ancaman terhadap ekosistem laut. Daerah harus hadir, bukan hanya jadi penonton,” ungkapnya, Kamis (26/4).
Khairul menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang laut yang melibatkan pemerintah daerah sejak awal, agar tidak terjadi tumpang tindih antara wilayah industri dan zona yang bergantung pada kelestarian laut.
Isu lain yang ikut disorot dalam forum ini adalah minimnya transparansi perusahaan batu bara dalam melaksanakan program CSR. Hingga kini, belum ada laporan terbuka mengenai kontribusi nyata industri terhadap masyarakat sekitar.
“CSR seharusnya jadi alat penyeimbang. Tapi tanpa transparansi dan akuntabilitas, fungsinya hilang begitu saja,” kunci Erliyando. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo