Salah satu regulasi yang kini kembali disorot adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Yang Melintasi Jembatan Mahakam.
Perda tersebut mengatur jarak aman untuk tempat tambat dan labuh kapal, yakni minimal 5.000 meter dari Jembatan Mahakam.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, menjelaskan bahwa secara garis lurus, lokasi tersebut berada sekitar 1,4 kilometer di bawah Jembatan Mahulu.
“Kalau kita mau mengikuti Perda itu, maka tempat tambat dan labuh kapal harus berada di bawah Jembatan Mahulu. Tapi jika dilakukan di sana, kita perlu kaji lagi karena berpotensi terjadi penumpukan kapal,” ujarnya kepada Kaltim Post, Selasa (29/4).
Mursidi menambahkan, alasan pihaknya saat ini membuat sistem prosedur (sispro) yang berbeda dari Perda bukan tanpa dasar.
Beberapa faktor teknis, seperti kondisi pasang surut air serta potensi kepadatan kapal di area labuh, menjadi pertimbangan utama dalam penentuan lokasi.
Namun demikian, jika pada akhirnya harus kembali merujuk pada Perda, KSOP siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi yang sesuai dan aman.
“Kalau harus mengacu Perda, kami akan bekerja sama dengan pemda mencari lokasi yang lebih luas dan steril, misalnya di atas atau sekitar Jembatan Mahulu,” katanya.
Disinggung soal keberadaan bangunan di sekitar area hulu Jembatan Mahakam, Mursidi menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam Perda memang diatur tidak boleh ada bangunan di sekitar area itu. Tapi soal dermaga, galangan, bangunan, hingga rumah warga, semua itu adalah kewenangan pemda. Kami hanya mengatur aspek pelayaran dan keselamatan,” kuncinya.
Sebagai informasi, pada pasal 18 Perda Nomor 1/1989 tertulis; Dilarang mendirikan bangunan/kios bahan bakar minyak (BBM) dalam jarak kurang dari 1000 meter pada sebelah hulu jembatan dan 500 meter pada sebelah hilir jembatan. (*)
Editor : Almasrifah