KALTIMPOST.ID, Aroma cemburu yang memanas berujung pada kekerasan fisik di sebuah wisma sederhana di kawasan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Seorang perempuan berinisial V diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Meiria Kurnia Utami (29), warga Balikpapan.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Wisma Sedap Malam 4, Jalan Kurnia Makmur No. 112.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat pelaku datang dengan amarah yang menggelegak.
V menanyakan kepada Meiria soal hubungan dengan suaminya. Jawaban Meiria bahwa ia hanyalah tamu tak mampu meredakan situasi. Justru, konfrontasi berlanjut kepada sang suami.
"Kepada suaminya, pelaku menanyakan apakah ada perasaan terhadap korban. Saat dijawab ‘ada’, pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Rabu (30/4).
Saat suami V mengakui ada perasaan terhadap Meiria, bara cemburu itu pun meledak.
Tanpa banyak bicara, V menyerang Meiria. Pukulan, cakaran di wajah, bahkan gigitan di tangan kanan membuat Meiria mengalami luka fisik dan trauma.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Meiria segera melapor ke pihak berwajib.
"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Kepolisian menjerat V dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Kasus ini menjadi potret betapa rapuhnya batas antara emosi dan tindakan melawan hukum.
Editor : Hernawati