Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Didukung LHKP Muhammadiyah Hapus Zona Tambang dari RTRW

Eko Pralistio • Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:49 WIB

Ketua LHKP Muhammadiyah Samarinda, Andreyan Noor.
Ketua LHKP Muhammadiyah Samarinda, Andreyan Noor.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Rencana Pemkot Samarinda untuk menghapus zona pertambangan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Samarinda, Anderyan Noor, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis menuju pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang inklusif, mandiri, serta lebih tangguh menghadapi krisis ekologis,” ujar Anderyan, Jumat (2/5).

Menurut Anderyan, selama ini keberadaan tambang di Samarinda telah memberi dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Dia menilai, kebijakan tata ruang yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan perlu segera diambil agar kota tidak terus-menerus dibayangi oleh kerusakan ekologis.

Sementada itu, lanjut dia, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim hingga akhir 2022 terdapat 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Kota Samarinda.

Luas total konsesi tambang mencapai lebih dari 50.000 hektar. Rinciannya meliputi: 20.843 hektar untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), 27.556 hektar KP Daerah, dan 2.343 hektar KP Pusat.

"Angka ini mencerminkan betapa besarnya ruang yang dikuasai oleh industri pertambangan di wilayah perkotaan," sambungnya.

Keberadaan tambang juga menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di beberapa kawasan, kata dia, seperti Kelurahan Dondang, infrastruktur jalan mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan tambang.

Di wilayah Palaran, warga melaporkan peningkatan frekuensi banjir serta memburuknya kualitas udara karena debu dan polusi dari aktivitas pertambangan. Lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi juga menjadi perhatian.

"Sebab, genangan air asam tambang di lubang-lubang itu berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan warga dan keberlangsungan ekosistem," jelasnya.

Pada bagian lain, upaya pengawasan terhadap aktivitas tambang di Samarinda dinilai belum optimal. Dinas ESDM setempat menghadapi keterbatasan sumber daya, terutama dalam jumlah inspektur tambang.

Sementara itu, sebagian perusahaan dinilai belum menjalankan kewajiban reklamasi lahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Dimutasi di Tengah-Tengah Membongkar Praktik Tambang Ilegal, KRUS Unmul

Karenanya, Anderyan menilai, penghapusan zona pertambangan dari RTRW perlu dibarengi dengan penguatan kelembagaan dan kebijakan lanjutan agar implementasinya berjalan efektif.

Pihaknya mengusulkan empat langkah penting yang dapat mendukung kebijakan ini, yakni: penambahan jumlah dan kapasitas inspektur tambang, penegakan aturan reklamasi secara konsisten, pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, serta pengembangan sektor ekonomi alternatif seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif.

“Ini momentum penting. Samarinda punya peluang besar untuk menata kembali ruang hidup warganya agar lebih aman, sehat, dan berkelanjutan,” kata Anderyan.

Dengan kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan kolaborasi berbagai pihak, Kota Samarinda diharapkan dapat melepaskan diri dari ketergantungan pada sektor tambang dan melangkah menuju masa depan yang lebih hijau. (*)

Editor : Almasrifah
#Rencana Tata Ruang Wilayah #tambang #muhammadiyah #rtrw #pemkot samarinda #Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) #esdm