Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pelaku Pemukulan dengan Palu Besi 5 Kg hingga Korban Tewas Divonis 5 Tahun, Keluarga Histeris Tak Terima

Eko Pralistio • Kamis, 8 Mei 2025 | 09:21 WIB

Putusan ini langsung memicu tangis histeris dari istri korban, Febby Ayu. Sambil menggendong anaknya, Febby tak kuasa menahan kesedihan.
Putusan ini langsung memicu tangis histeris dari istri korban, Febby Ayu. Sambil menggendong anaknya, Febby tak kuasa menahan kesedihan.
KALTIMPOS.ID, SAMARINDA – Riadi, terdakwa kasus pemukulan dengan palu besi seberat 5 kilogram yang menyebabkan korban jiwa, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/5).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Riadi.

Putusan ini langsung memicu tangis histeris dari istri korban, Febby Ayu. Sambil menggendong anaknya, Febby tak kuasa menahan kesedihan.

Dia masih terpukul atas kehilangan suaminya, Hidayat, akibat aksi kekerasan yang dilakukan Riadi.

“Saya jelas tidak terima. Hukuman lima tahun untuk pelaku yang sudah menghilangkan nyawa suami saya itu sangat ringan. Ini bukan penganiayaan, tapi pembunuhan,” tegas Febby usai sidang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada November 2024 lalu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Tridarma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, korban Hidayat terlibat cekcok dengan seseorang bernama Kharis Hidayatullah.

Riadi, yang saat itu berada di lokasi, mengaku berniat melerai. Namun, perselisihan justru memanas. Merasa tertantang oleh Hidayat, Riadi akhirnya memukul korban menggunakan palu besi seberat 5 kg.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong.

Febby Ayu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak keluarga pelaku. Dia mengaku sempat dua kali didatangi keluarga Riadi yang menawarkan santunan. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.

“Waktu itu saya sedang hamil besar. Mereka sempat datang menawarkan bantuan hingga saya melahirkan. Tapi sampai sekarang, tidak ada kabar,” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Laura Azani, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan pasca putusan. Dia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan beratnya tindakan pelaku.

“Kita akan analisis dulu isi putusan ini. Pengakuan pelaku karena kesal, tapi memukul dengan palu besi seberat 5 kilogram bukanlah penganiayaan biasa. Itu jelas bukan tindakan spontan,” tegas Laura.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Didukung LHKP Muhammadiyah Hapus Zona Tambang dari RTRW

Laura juga menyatakan akan mengupayakan perlindungan serta kompensasi bagi kliennya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Segala upaya akan kami lakukan demi keadilan untuk klien kami,” pungkasnya. (*)

Editor : Almasrifah
#pengadilan negeri #pemukulan #samarinda #vonis