KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemkot Samarinda belum akan menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Sebagian besar lapak sudah terisi pedagang eks Pasar Subuh.
Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda menyebut, kebijakan pembebasan retribusi masih akan diberlakukan hingga kondisi usaha benar-benar stabil.
“Pedagang baru saja pindah, kami beri waktu untuk mereka beradaptasi. Fokus dulu bangun pelanggan, jangan dibebani biaya retribusi dulu,” ujar Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani.
Pasar itu kini menampung lebih 50 pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Subuh. Mereka menempati area yang diklaim lebih tertata, bersih, dan bebas dari kendala klasik seperti atap bocor.
“Sebelumnya juga sudah ada puluhan pedagang yang menempati, yaitu dari Jalan PM Noor,” ucapnya.
Pembebasan retribusi juga menjadi upaya pemkot menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal. Dinas Perdagangan memberi fasilitas tambahan seperti kemudahan membuka tabungan dan akses permodalan melalui Bankaltimtara.
“Kami ingin pedagang punya kepastian. SKTUB bukan jaminan, tapi surat keterangan yang memberi nilai lebih saat mereka ajukan kredit atau buka rekening,” jelasnya.
Namun, dia menegaskan bahwa SKTUB bukan surat kepemilikan dan tidak boleh disewakan. Bila ada pedagang yang tidak lagi berjualan, lapak akan dikembalikan dan dialihkan ke pihak lain yang membutuhkan.
“Kalau ada keluarga yang mau menggantikan bisa melapor dulu ke pengelola, karena tidak ada sama sekali sewa-menyewa di sini. Gratis untuk para pedagang,” pungkasnya.
Editor : Dwi Restu A