KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda resmi menyerahkan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) secara simbolis kepada empat pedagang yang kini menempati Pasar Beluluq Lingau, Rabu (14/5).
Penyerahan itu menandai kepastian legalitas usaha bagi lebih 50 pedagang yang telah pindah dari eks Pasar Subuh ke lokasi baru di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani mengatakan, penerbitan SKTUB menjadi bentuk perlindungan bagi pedagang. Selain itu, keberadaan surat itu memudahkan pelaku usaha mengakses layanan keuangan.
“Kalau mereka ingin membuka tabungan di Bankaltimtara atau mengajukan kredit usaha, SKTUB bisa menjadi syarat pendukung. Meski bukan jaminan, itu jadi prioritas bagi yang ingin mengembangkan usahanya,” terang Nurrahmani.
Saat ini, seluruh pedagang yang telah menyatakan pindah masih melengkapi berkas, termasuk fotokopi KTP dan materai. Setelah diverifikasi, SKTUB akan segera diterbitkan untuk masing-masing pedagang.
Ia juga mengingatkan bahwa SKTUB bukan surat hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan. Jika ada pedagang yang berhenti berjualan, tempat bisa dialihkan ke pihak lain yang membutuhkan.
“Kita tunggu juga pedagang lain yang masih berencana pindah, sekitar lima sampai sepuluh orang. Lokasinya sudah kami siapkan,” tambahnya.
Dari sisi pedagang, Duwi Martanti, penjual buah yang sebelumnya berjualan di eks Pasar Subuh, menyambut baik kepastian tempat usaha yang kini didapatkan. Dia berharap pelanggan lama datang lagi ke sini, dan tentu berharap tambah pembeli baru juga. “Tempatnya jauh lebih bersih, tidak bocor seperti dulu,” ungkap Duwi.
Pasar Beluluq Lingau saat ini menjual aneka kebutuhan rumah tangga, mulai dari sayur, ikan, ayam, hingga daging non-halal yang lapaknya dipisah agar tidak tercampur.