Penetapan status ini diperlukan untuk penanganan permanen akibat patahan Jalan HAM Rifaddin yang terjadi Senin (12/5).
Kepala BPBD Samarinda Suwarso menyebut koordinasi telah dilakukan dengan BBPJN sejak Selasa (13/5). Hasilnya, BBPJN siap turun menangani kerusakan Jalan HAM Rifaddin yang terdampak bencana, asalkan status darurat dikeluarkan oleh Wali Kota.
“Tadi sudah koordinasi dengan BBPJN. Mereka akan gunakan dana tanggap darurat dari Kementerian PUPR. Tapi memang butuh dukungan administratif, dalam bentuk penetapan status dari wali kota,” ujarnya, Rabu (14/5).
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun, BPBD kini sedang mempersiapkan rapat koordinasi (rakor) lintas instansi.
Rakor itu akan menjadi panggung penetapan status darurat secara resmi. Suwarso memastikan tim teknis sudah mulai bekerja.
“Besok kita tetapkan melalui rakor. Tim persiapan terdiri dari BPBD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, hingga TAPD. Termasuk OPD yang terkait kebencanaan seperti Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial. Semua sedang kita matangkan,” jelasnya.
Di lapangan, penanganan banjir langsung juga terus dilakukan. Di kawasan Loa Janan Ilir (Loji) yang terdampak banjir, proses evakuasi berjalan.
BPBD sudah menurunkan perahu karet di dua titik terdampak paling parah, yakni di Kelurahan Tani Aman dan Simpang Tiga.
“Termasuk dapur umum mandiri, sebagian bahan makanan disuplai masyarakat secara swadaya dan dari Dinas Sosial,” terangnya.
Wilayah Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur juga tak luput dari perhatian. Genangan air setinggi 1,3 meter masih merendam sebagian kawasan, sehingga turut dibangun dapur umum. Termasuk juga di Perum Griya Mukti tidak luput dari genangan.
“Surat penetapan status darurat akan kami keluarkan besok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, status tersebut berlaku 14 hari, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” tandas Suwarso. (*)
Editor : Almasrifah