Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Santunan Warga Terdampak Relokasi Insinerator Segera Dibayarkan, Pemkot Samarinda Minta Validasi Data Dipercepat

Denny Saputra • Senin, 2 Juni 2025 | 19:39 WIB
SEGERA DIBAYARKAN: Pemkot Samarinda menarget percepatan pemberian santuanan atas lahan yang diduduki warga di belakang Kantor UPW IV Perumdam Tirta Kencana Samarinda. (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)
SEGERA DIBAYARKAN: Pemkot Samarinda menarget percepatan pemberian santuanan atas lahan yang diduduki warga di belakang Kantor UPW IV Perumdam Tirta Kencana Samarinda. (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)

KALTIMPOST.ID-Rencana pembangunan insinerator di 10 titik di Samarinda mendekati proses akhir lelang.

Salah satunya di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, yang saat ini masih di tempati warga.

Pemkot Samarinda pun mendorong percepatan pencairan santunan bagi warga terdampak. Itu penting agar proses relokasi berjalan lancar dan tidak menghambat pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Asisten II Setkot Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan anggaran untuk santunan telah disiapkan. Besarannya bervariasi bergantung data validasi.

“Bahkan kami siapkan sampai Rp 900 juta untuk jaga-jaga. Pokoknya dana sudah tersedia,” ujarnya saat ditemui, Senin (2/6).

Ia menambahkan, hambatan saat ini bukan soal dana, melainkan ketepatan dalam pendataan penerima.

Pemkot meminta kecamatan Samarinda Seberang agar benar-benar mencatat dengan cermat siapa saja warga yang berhak menerima.

“Camat kami minta turun langsung, validkan data betul-betul. Jangan sampai ada perubahan data di tengah jalan,” tegasnya.

Marnabas berharap proses itu rampung sebelum lelang insinerator selesai, agar tidak menunda pengerjaan. “Targetnya, sebelum lelang tuntas, urusan santunan sudah selesai,” tekannya.

Dia menyampaikan apresiasi kepada warga yang kooperatif dan memahami bahwa lahan yang mereka tempati adalah aset milik pemerintah kota, bukan milik pribadi.

“Sebagian besar warga adalah penyewa. Tapi mereka menyadari ini untuk kepentingan bersama, dan merespons dengan bijak,” katanya.

Pembangunan insinerator itu merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemkot untuk mengatasi persoalan sampah di Samarinda.

Teknologi itu dinilai mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, hanya menyisakan abu yang nantinya bisa diolah menjadi blok bangunan.

Terkait status lahan, Marnabas menegaskan bahwa lokasi insinerator merupakan aset Pemkot yang sempat diserahkan pengelolaannya kepada PDAM. “Secara pencatatan aset, itu tetap milik pemerintah kota. Jadi tidak ada kendala,” singkatnya.

Ia mengimbau semua pihak, khususnya kecamatan dan warga terdampak, untuk tetap menjaga komunikasi yang baik demi kelancaran proyek. “Itu untuk kepentingan orang banyak. Kita berharap bisa tuntas tanpa konflik,” bebernya.

Sebelumnya, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menerangkan total bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut terdata sebanyak 90 unit.

Namun pada tahap awal, pemkot memprioritaskan 66 bangunan yang berada di zona pembangunan insinerator. “Sisanya akan menyusul setelah proses tahap pertama selesai,” singkatnya, ditemui Jumat (30/5).

Dia merinci nilai bantuan ditaksir sebesar Rp 9 juta per bangunan/KK. Angka itu didasarkan pada estimasi harga sewa rumah selama satu tahun di kawasan Samarinda Seberang.

“Kalau dihitung total, tahap pertama ini akan menyalurkan Rp594 juta untuk 66 bangunan. Yang pasti bantuan diberikan kepada yang membangun bangunan itu,” jelasnya. (rd)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #relokasi pedagang #ibu kota nusantara #kota balikpapan #Kutai Barat