Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dishub Samarinda Razia Larangan Penggunaan Sepeda Motor di Dua Sekolah, Temukan Lahan Warga jadi Lokasi Parkir Liar

Denny Saputra • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:30 WIB
TAK TERTIB: Razia tim Dishub Samarinda di salah satu area dekat SMA 8 Samarinda yang menjadi area parkir liar siswa, Selasa (3/6). (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)
TAK TERTIB: Razia tim Dishub Samarinda di salah satu area dekat SMA 8 Samarinda yang menjadi area parkir liar siswa, Selasa (3/6). (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggelar razia mendadak di lingkungan dua sekolah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (3/6).

Sasarannya adalah pelajar yang mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dua sekolah yang menjadi lokasi razia yakni SMA 8 dan SMP 10 Samarinda.

Dari pantauan di lapangan tim Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda mendapati 64 kendaraan milik siswa SMA 8 yang ternyata masih di bawah usia 17 tahun.

Namun, tak ada penindakan tilang dalam kegiatan ini. Para pelajar justru dikumpulkan dan diberi sosialisasi soal pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami tidak serta-merta menindak. Sebagian kendaraan kami lakukan penggembosan, sebagian lagi tidak bisa karena terlalu rapat. Tapi intinya, pendekatan kami tetap edukatif. Mindset ini harus dibangun sejak dini,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Sementara itu, razia di SMP 10 menunjukkan hasil berbeda. Mayoritas siswa masih menggunakan sepeda, dan sebagian lainnya diantar langsung oleh orangtua.

Meski begitu, Dishub tetap mengingatkan pentingnya keselamatan. “Bagi yang masih naik sepeda, kami akan coba bantu berikan helm. Sepeda juga masuk kategori kendaraan yang wajib pakai pelindung kepala,” ungkapnya.

Razia itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara Dishub dengan Satlantas Polresta Samarinda.

Mulai 28 Mei 2025, operasi serupa akan digelar rutin sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Data Satlantas mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terjadi 427 kecelakaan yang melibatkan pelajar. Mirisnya, 320 di antaranya melibatkan pelajar sebagai pelaku. “Kecelakaan paling banyak karena mengendarai sepeda motor,” tegasnya.

Dishub juga mengingatkan warga sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir bagi siswa yang nekat membawa motor.

Apalagi ada informasi pungutan Rp 2.000 dari warga yang menyediakan parkir. “Sekolah sudah melarang, jangan malah dimanfaatkan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Terkait alasan orangtua yang sibuk hingga membolehkan anak membawa motor, Dishub menilai itu bukan alasan, karena pendidikan anak juga tanggung jawab keluarga. “Kami juga tengah mengupayakan pengadaan bus pelajar,” pungkasnya. (rd)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Romdani.
#razia sekolah #penajam paser utara #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #pemkot samarinda #Wali Kota Samarinda Andi Harun #razia motor