KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mulai mensosialisasikan larangan terhadap kendaraan bermuatan berlebih (over loading) dan berdimensi tidak sesuai (over dimension).
Sosialisasi itu dimulai sejak 1 Juni 2025 dan menyasar masyarakat umum serta para pengusaha transportasi.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, kendaraan angkutan barang wajib mengikuti ketentuan sesuai dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan.
Tujuannya agar keselamatan berlalu lintas terjaga dan infrastruktur jalan tidak cepat rusak.
"Artinya ukuran kendaraan dan cara pemuatan barang harus sesuai kapasitas, tidak melebihi batas," ujarnya.
La Ode menambahkan, kendaraan over dimension adalah kendaraan yang dimodifikasi melebihi ukuran standar pabrik, sedangkan over loading merujuk pada kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas bak atau berat maksimum.
Untuk urusan pengukuran dimensi kendaraan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) disebut lebih berwenang.
Menurutnya, keberadaan kendaraan over dimension dan over loading dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.
Dampak lainnya adalah terjadinya kemacetan hingga menimbulkan kerugian negara akibat biaya perbaikan infrastruktur.
“Sosialisasi dimulai 1 Juni. Nantinya, mulai 14 Juli 2025, kami akan mulai melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Ode mengingatkan, sanksi hukum sudah pernah diterapkan sebelumnya. Salah satunya adalah kasus di Semarang pada 2019, di mana sopir truk over dimension dijerat dengan pidana karena dianggap melakukan kejahatan lalu lintas.
"Sementara itu, kendaraan over loading masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas. Tapi keduannya sama-sama penting," tukasnya.
Editor : Dwi Restu A