Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Minta Penyidikan Perkara Perambahan KRUS Dihentikan, Sekelompok Mengatasnamakan Mahasiswa Pertanyakan Perkaranya

Redaksi • Selasa, 29 Juli 2025 | 10:51 WIB
PERTANYAKAN: Sekelompok mahasiswa mempertanyakan kejelasan perkara yang ditangani Gakkumhut terkait perambahan hutan di KRUS.
PERTANYAKAN: Sekelompok mahasiswa mempertanyakan kejelasan perkara yang ditangani Gakkumhut terkait perambahan hutan di KRUS.

SAMARINDA-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, sejatinya telah menyidik dan menahan dua tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. 

Dua tersangka itu adalah Daria (42) dan Eddy (38), adik dari Daria. Namun, status keduanya ditangguhkan dengan alasan keduanya tengah sakit dan dalam proses pengobatan. 

Untuk kedua kalinya Kantor Gakkumhut di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, didemo.

Setelah didemo sekelompok masyarakat beberapa hari sebelumnya, kemarin (28/7), giliran Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan turut menyampaikan aspirasi. 

Kelompok mahasiswa tersebut membawa tiga tuntutan utama. Meminta Gakkumhut menghentikan penyidikan perkara perambahan hutan yang lazim disebut KRUS itu.

Hal itu dinilai mahasiswa ada tumpang tindih penegakan hukum. Selain itu, meminta Gakumhut menyerahkan penyidikan perkara perambahan tersebut ke Polda Kaltim agar proses penyidikan yang profesional dan kompeten. 

Di poin ketiga, turut meminta Gakkumhut menghentikan penyidikan dan pemberitaan yang membuat gaduh serta kebingungan publik. Terkait penetapan tersangka yang bersamaan dengan Polda Kaltim. 

Setelah hampir satu jam menyampaikan aspirasinya, sekelompok mahasiswa itu tak ditemui pihak Gakkum. 

“Kami datang itu untuk mempertanyakan ke Gakkum, apakah ada koordinasi yang terjalin. Kami tidak ingin dalam kasus itu ada ‘kong kalikong’ antara penambang ilegal dengan kasus yang terjadi dan dua instansi tersebut,” tegas korlap aksi, Fahrul. 

Sebelumnya, penjelasan perwakilan Polda Kaltim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim menjelaskan, baik Polda dan Gakkumhut sama-sama melakukan penyidikan.

Bedanya, Polda menyelidiki tambang ilegal, sementara Gakkumhut terkait kasus perambahan atau perusakan hutan. (*)

Editor : Dwi Restu A
#KRUS #mahasiswa #samarinda