Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Batasi Kenaikan PBB-P2 Maksimal 25 Persen

Denny Saputra • Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:18 WIB
Photo
Photo

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Di tengah sorotan publik soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemkot Samarinda ikut melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, kenaikan ini dibatasi maksimal 25 persen dari ketetapan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bapenda Samarinda Fitria Wahyuni menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP merupakan hal wajar dan diatur dalam regulasi. Aturannya, setiap tiga tahun NJOP wajib dievaluasi, bahkan bisa setiap tahun bila ada perubahan signifikan di lapangan. “Seperti pembangunan jalan poros baru yang membuat harga tanah melonjak,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (14/8).

Menurut Fitria, Samarinda cukup lama tidak melakukan pembaruan nilai NJOP. Penyesuaian mulai dilakukan bertahap sejak dua hingga tiga tahun terakhir, dimulai dari tanah, lalu berlanjut ke bangunan pada tahun lalu. Meski begitu, kenaikan tarif PBB dibatasi.

“Misalnya NJOP naik dari Rp 1 juta menjadi Rp3 juta, seharusnya PBB melonjak lebih dari 100 persen. Tapi sesuai Perwali, kenaikan maksimal hanya 25 persen dari tahun sebelumnya. Jadi kalau tahun lalu bayar PBB Rp 1 juta, tahun ini cukup Rp1,25 juta,” terangnya.

Fitria menambahkan, pembatasan ini untuk mencegah gejolak di masyarakat akibat penyesuaian nilai pasar yang signifikan. Selain itu, Pemkot juga memberikan insentif pajak, di antaranya diskon 17 persen selama Agustus dalam rangka HUT RI, pembebasan denda, hingga skema cicilan.

“Diskon ini berlaku untuk semua Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa syarat. Kalau dulu satu orang dengan banyak NOP hanya bisa dapat potongan untuk satu NOP, sekarang semuanya rata. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” terangnya.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan kenaikan PBB di Samarinda bukan reaksi atas polemik di daerah lain seperti Pati. Jadi ini murni langkah Pemkot menjaga keseimbangan antara penyesuaian NJOP dan kemampuan bayar masyarakat. “Untungnya Perwali sudah terbit sebelum kisruh di Pati mencuat,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#PBB Samarinda #Bapenda Samarinda #Fitria Wahyuni