KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Samarinda dan warga Jalan Hasanuddin RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali membahas polemik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas insinerator.
BPKAD menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset milik pemerintah. Sementara warga mengakui tidak memiliki dokumen kepemilikan atau sertifikat hak guna bangunan (HGB), meski sudah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengatakan, pemerintah menghormati proses yang sedang dijalankan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. “RDP adalah mekanisme DPRD dalam merespon aspirasi warga. Kami menghormati upaya DPRD dan menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan,” ujarnya, Minggu (17/8).
Namun, Aditya menegaskan bahwa program rencana pembangunan insinerator sudah siap berjalan. Target penyelesaian yang semula dijadwalkan Agustus 2025 kemungkinan akan mengalami keterlambatan akibat adanya keberatan warga.
“Kalau ada keterlambatan tentu menjadi konsekuensi terhadap pelaksanaan proyek. Namun, itu juga menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pembangunan,” jelasnya.
Ia memahami keberatan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut, meski bukan pemilik sah lahan. “Sama seperti kasus di Sungai Karang Mumus. Wajar bila warga ingin bertahan, tetapi pemerintah punya tanggung jawab menjaga asetnya. Pemerintah juga tidak serta-merta mengusir tanpa memperhatikan kehidupan warga, karena ada bantuan sewa rumah yang disiapkan,” katanya.
Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan insinerator sekitar 1.000 meter persegi. Di lokasi itu tidak hanya berdiri mesin insinerator, tetapi juga kawasan penyangga, tempat pemilahan, serta Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang langsung terintegrasi dengan sistem produksi.
“Konsepnya, sampah langsung masuk ke proses produksi tanpa mengendap. Itu bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab tantangan kebersihan,” paparnya.
Menurutnya, pembangunan insinerator bukan semata program Pemkot Samarinda, melainkan bagian dari program nasional. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah meninjau langsung kondisi TPA Samarinda.
“Langkah itu harus diapresiasi sebagai upaya mencegah persoalan penumpukan sampah seperti yang terjadi di beberapa kota lain. Sampah kalau tidak dikelola, akan jadi momok bagi kita semua,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A