Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan penghuni agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut. Pendekatan persuasif, termasuk surat pemberitahuan resmi, telah ditempuh. Namun, sebagian penghuni tetap menolak untuk keluar.
“Sudah beberapa kali kami layangkan peringatan. Baik kepada guru maupun kepala sekolah yang menempati. Tapi karena tidak juga dipatuhi, akhirnya kami serahkan sepenuhnya ke BPKAD untuk mengeksekusi,” tegas Asli, Jumat (22/8).
Asli menambahkan, Disdikbud memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengosongan. Karena itu, langkah tegas diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP. “Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi kalau tetap diabaikan, mekanisme hukum harus dijalankan. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” tandasnya.
Penyerahan kewenangan eksekusi ini menjadi penegasan bahwa Disdikbud ingin menertibkan administrasi sekaligus melindungi aset daerah dari potensi penyalahgunaan. Pemkot berharap, langkah BPKAD bisa menjadi sinyal tegas bahwa aset pemerintah tidak boleh diperlakukan seenaknya, sekalipun oleh mantan pejabat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 312 ayat (2), yang juga tetap berlaku dalam regulasi terbaru Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa rumah dinas yang ditempati pensiunan harus diserahkan kembali kepada pemerintah daerah tanpa terkecuali.
Berdasarkan hasil inventarisasi, kondisi paling banyak ditemukan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda. Dari total 53 unit rumah dinas, hanya 26 yang dinyatakan tertib secara administrasi maupun retribusi. Sisanya, sebanyak 27 unit, dikategorikan bermasalah. Ada yang dilaporkan menunggak retribusi, ada pula yang memperlakukan rumah dinas layaknya aset pribadi. (*)
Editor : Ismet Rifani