Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Awali Penataan Pasar Segiri dengan Pendataan Aset

Denny Saputra • Senin, 25 Agustus 2025 | 10:06 WIB

MULAI DITELISIK: Pemkot mewacanakan revitalisasi pasar Segiri di Jalan Pahlawan Kecamatan Samarinda Ulu yang diawali pendataan aset lapak dan ruko yang ditempati pedagang, Minggu (24/8). (DENNY/KP)
MULAI DITELISIK: Pemkot mewacanakan revitalisasi pasar Segiri di Jalan Pahlawan Kecamatan Samarinda Ulu yang diawali pendataan aset lapak dan ruko yang ditempati pedagang, Minggu (24/8). (DENNY/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menata Pasar Segiri mulai digerakkan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendapat mandat awal, yakni melakukan pendataan surat kepemilikan atas ruko milik warga yang berdiri di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah mengungkapkan sejauh ini sudah terdata 65 surat, mayoritas berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu di sana ada pula Surat Keterangan Usaha Berjualan (SKTUB).

“Semua kami inventarisir dulu. Utamanya adalah HGB ya, tujuannya untuk memastikan status kepemilikan secara jelas,” ungkapnya, Minggu (24/8).

Baca Juga: Desain Teras Samarinda Segmen 2 Direvisi, Parkir Dialihkan ke Pasar Pagi

Menurutnya, pendataan ini menjadi dasar sebelum langkah revitalisasi Pasar Segiri dijalankan. Pemkot tidak ingin terjadi tumpang tindih aset maupun muncul masalah baru terkait hak kepemilikan.

“Sebelum penataan dilakukan, semuanya harus klir dulu. Data harus permanen, sehingga ke depan tidak lagi ada tambahan-tambahan bangunan di luar dari yang terdaftar,” jelasnya.

Yusdiansyah tidak menampik bahwa kondisi di lapangan saat ini jauh dari ideal. Banyak lapak berdiri tidak sesuai peruntukan, bahkan menempel di bawah tangga, pinggir parkiran, hingga di luar gedung utama.

“Jujur saja, kekumuhan ini nyata. Bukan salah pedagang, tapi karena terlalu banyak lapak yang muncul tanpa dasar izin baik HGB maupun SKTUB,” singkatnya.

Baca Juga: Disdag Samarinda Pantau Distribusi Beras, HET Dinilai Perlu Direvisi

Ia menambahkan, arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada prinsipnya adalah menata ulang kawasan agar lebih tertib, nyaman, dan layak. Bukan hanya untuk pedagang, tapi juga bagi pengunjung.

“Pak wali memang belum menyampaikan secara detail desain akhirnya, tapi beliau menginginkan Pasar Segiri tidak lagi semrawut seperti sekarang,” ujarnya.

Proses penataan ini juga akan memperhitungkan hak para pemegang HGB. Sebab, status mereka sah dan rutin membayar kewajiban. Rata-rata masa berlaku HGB sampai 2028. Artinya, mereka punya hak penuh hingga masa berlakunya habis.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) karena untuk penerbitan dan pendataan pemilik SKTUB di bawah ranah OPD tersebut,” tambahnya.

Setelah tahap inventarisasi selesai, Pemkot berencana melakukan reposisi pedagang dan menyiapkan pola penempatan yang lebih permanen. Harapannya, Pasar Segiri bisa bertransformasi menjadi pusat perdagangan yang tertib dan modern tanpa kehilangan fungsinya sebagai sentra ekonomi rakyat. “Intinya, ini bukan sekadar soal aset, tapi juga kenyamanan bersama. Pedagang lebih layak, pengunjung lebih nyaman, dan kota juga lebih tertata,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Muhammad Rizki
#samarinda #Pasar Segiri Samarinda