Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bapenda Samarinda Fachrudin menyebut target pajak perhotelan tahun ini dipatok sekitar Rp 70 miliar. Optimisme itu tak lepas dari geliat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membuat okupansi hotel di Samarinda stabil bahkan meningkat.
“Selain hotel berbintang, guest house dan kos-kosan yang menyewakan harian juga masuk objek pajak. Ini yang terus kita kebut menjelang akhir tahun,” ungkapnya, Kamis (28/8).
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak jasa perhotelan dikenakan 10 persen. Namun, lounge atau restoran di dalam hotel tidak dihitung di sektor ini, melainkan masuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang besarnya sama, 10 persen. “Untuk makanan dan minuman, target kami di APBD Perubahan mencapai Rp 135 miliar,” ujarnya.
Fachrudin optimistis sektor kuliner Samarinda masih menyimpan potensi besar. Sebab, kafe dan kedai makan kian menjamur hampir di setiap sudut kota. Meski begitu, tidak semua pelaku usaha kuliner terkena kewajiban pajak.
“Kami hanya menarik pajak bagi yang omzetnya minimal Rp 80 juta setahun. Jadi tidak serta-merta semua dikenai,” singkatnya.
Selain dua sektor tersebut, konser musik dan event hiburan juga masuk radar. Dari setiap tiket yang terjual, 10 persen masuk PBJT kesenian dan hiburan. Namun, kontribusinya memang tak sebesar kuliner maupun perhotelan. “Targetnya Rp 35 miliar, karena sifatnya insidentil, tergantung ada tidaknya event. Tapi imbasnya ganda, karena konser besar biasanya mendongkrak okupansi hotel dan restoran,” terangnya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menegaskan, pemerintah daerah akan terus mencari terobosan kreatif dalam memperkuat PAD. Menurutnya, ketergantungan pada PBB justru menimbulkan gejolak di banyak daerah. Dengan strategi ini, Samarinda berharap mampu menjaga ruang fiskal tetap sehat di tengah tantangan keuangan dari pusat.
“Lebih baik kita melahirkan gagasan baru bersama, daripada sekadar menambah beban pungutan kepada rakyat,” pungkasnya. (*)