Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi II DPRD Samarinda Hearing dengan Pedagang Beras: Peran Satgas Pangan Jadi Sorotan

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:39 WIB

 

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi memberikan keterangan usai hearing dengan Asosiasi Pedagang Beras Kaltim, Kamis (28/8/2025).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi memberikan keterangan usai hearing dengan Asosiasi Pedagang Beras Kaltim, Kamis (28/8/2025).
  

SAMARINDA - Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Asosiasi Pedagang Beras Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (28/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mencuat. Mulai dari dugaan beras oplosan, regulasi harga eceran tertinggi (HET), izin repacking, hingga peran Satgas Pangan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menyebutkan ada empat hal utama yang dipertanyakan para pedagang. Pertama, soal klasifikasi beras oplosan. Kedua, regulasi terkait HET yang dinilai belum mengakomodasi biaya transportasi. Ketiga, mekanisme izin repacking beras. Dan keempat, kejelasan peran Satgas Pangan dalam pengawasan.

Menurutnya, isu HET menjadi sorotan karena pedagang mengaku keberatan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, harga acuan dari pemerintah pusat belum memasukkan komponen biaya transportasi. “Selisihnya hanya beberapa ratus rupiah. Kalau dipaksakan mengikuti HET, pedagang rugi,” kata Iswandi.

“Tapi HET ini kan kebijakan pusat. Jadi kalau mau ada penyesuaian harus melalui mekanisme resmi, bukan sekadar permintaan,” sambungnya.

Mengenai tuduhan beras oplosan, Komisi II menilai perlu adanya kejelasan dari Satgas Pangan. Hingga kini, belum ada rilis resmi yang menyebutkan adanya temuan oplosan di Samarinda. “Kalau di Balikpapan atau Kutai Barat mungkin ada isu. Tapi khusus Samarinda, belum ada laporan resmi,” jelasnya.

Ia menginggatkan jangan sampai pedagang resah karena definisi oplosan ini belum jelas. Apakah campuran jenis beras, kadar butir patah, atau apa. Mekanisme repacking juga harus diperhatikan. Setiap pedagang yang melakukan pengemasan ulang wajib memiliki izin sesuai aturan.

Hal ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen. “Ini menyangkut pangan masyarakat, jadi kalau ada masalah bisa ditelusuri sumbernya dari mana. Pemerintah sebenarnya melindungi konsumen,” katanya.

Sayangnya, Satgas Pangan maupun Dinas Ketahanan Pangan Samarinda tidak hadir dalam rapat itu. Padahal, kedua instansi tersebut dianggap sangat penting untuk memberi kejelasan. “Nanti akan kami agendakan lagi. Kami akan surati Satgas Pangan agar hadir, supaya semua jelas. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pedagang,” ujar Iswandi.

Ia memastikan kondisi peredaran beras di Samarinda sudah normal. “Tidak ada kelangkaan, harga juga masih terkendali. Hanya saja pedagang butuh kepastian hukum agar tidak ragu dalam menjalankan usaha,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#dprd samarinda #het #pedagang beras #satgas pangan