KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Rencana pembangunan insinerator komunal di enam kecamatan se-Samarinda belum sepenuhnya berjalan mulus. Dari 10 titik yang ditargetkan, satu lokasi masih terhambat. Titik itu berada di belakang kantor PDAM, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang.
Camat Samarinda Seberang Aditya Kosprayogi mengakui proyek tersebut sudah masuk dalam timeline pengerjaan. Namun, pelaksanaan di lapangan, khususnya di wilayah yang dipimpin, tertunda lantaran adanya aduan warga. “Kami sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Komisi I DPRD. Aduan warga sudah mendapatkan rumusan.
Hanya saja mekanismenya mereka akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk menentukan rekomendasi. Jadi kami masih menunggu kejelasan itu,” terang Aditya, Jumat (5/9).
Ia menegaskan, persoalan ini berdampak pada pelaksanaan proyek yang sebenarnya mendesak. Sebab, insinerator bukan hanya sekadar tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Tetapi juga berfungsi sebagai alat pengolahan yang lebih optimal,” ucapnya.
Menurut Aditya, lokasi di belakang kantor PDAM sebenarnya dipilih sebagai opsi terakhir. Pertimbangannya, beberapa titik alternatif tidak representatif. Misalnya di TPS bawah jembatan Mahakam IV atau di eks gedung KNPI. “Kalau opsi-opsi lain sulit, praktis di Samarinda Seberang tidak ada lagi lokasi yang memungkinkan,” jelasnya.
Aditya menambahkan, kondisi TPS eks KNPI saat ini sering meluber hingga ke badan jalan. Jika insinerator jadi dibangun, titik tersebut bisa sekaligus difungsikan sebagai TPS yang lebih tertata. “Harapan kami tentu ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Karena secara fungsi, insinerator jelas memberi manfaat lebih besar bagi warga,” katanya.
Dari sisi aset, Aditya mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya, lahan di belakang kantor PDAM diyakini merupakan tanah milik Pemkot Samarinda.
“BPKAD menyampaikan, lahan itu memang tanah pemerintah. Tidak bisa dijadikan alasan kalau ada penolakan warga lalu kita mengabaikan. Justru harus dimanfaatkan dan ditertibkan. Karena lahan pemerintah yang tidak termanajemen dengan baik bisa menjadi temuan, bahkan menjadi objek pemeriksaan KPK,” paparnya.
Ia menegaskan kecamatan hanya berperan menunggu keputusan final pemkot. Namun, pihaknya tetap menekankan pentingnya kejelasan agar pengerjaan insinerator tidak kembali molor. “Kami melaporkan ke pimpinan, dan menunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani