SAMARINDA—Sebuah biro perjalanan umrah dan haji di Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kembali disorot setelah dilaporkan atas dugaan penipuan.
Dua warga Samarinda, SA (70) dan CD (47), mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Namun, fakta lain terungkap; status sertifikasi biro tersebut ternyata sudah dibekukan sejak 9 September 2021.
Informasi itu tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Smr, terkait gugatan perdata tiga calon jemaah haji furoda terhadap biro perjalanan yang sama.
“Tetapi yang menggugat bukan dua jemaah yang kami dampingi dalam pelaporan di Polresta Samarinda,” kata Muqsith An Naafi, kuasa hukum SA dan CD, Jumat (12/9).
Muqsith menjelaskan, dugaan penipuan dengan modus tawaran haji furoda yakni program haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi, tidak hanya dialami dua kliennya. Ada korban lain yang sudah lebih dulu melapor ke polisi, namun identitasnya dirahasiakan.
Bahkan, sebagian memilih menempuh jalur perdata di pengadilan. Dalam dokumen putusan PN itu disebutkan, biro perjalanan umrah dan haji yang dimaksud sudah tidak lagi memiliki sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Karena sertifikasinya sudah dicabut. Namun kami mendapat informasi bahwa travel tersebut masih beroperasi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari keinginan SA dan CD menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda pada 2020. Keduanya telah menyetorkan biaya sebesar Rp300 juta pada 20 Januari 2019.
Namun, keberangkatan tak pernah terealisasi hingga pertengahan 2025. Setelah berulang kali meminta kejelasan tanpa hasil, keduanya melapor ke Polresta Samarinda pada Senin (23/6).
Editor : Muhammad Ridhuan