Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rekomendasi Dewan Lambat, Pembangunan Insinerator di Samarinda Seberang Terhambat

Denny Saputra • Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi.
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sampai medio September ini, kepastian tindak lanjut atas permasalahan lahan incinerator di Samarinda Seberang belum juga terang. Padahal, proyek senilai sekitar Rp 26 miliar itu ditarget rampung akhir tahun ini.

Lokasinya berada di belakang kantor perwakilan Wilayah IV Perumdam Tirta Kencana Wilayah IV, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa masih bermasalah. Lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota Samarinda tersebut saat ini masih ditempati sejumlah warga.

Rencananya, titik itu menjadi salah satu dari 10 lokasi incinerator di enam kecamatan se-Samarinda. Namun, berbeda dengan sembilan titik lain yang progresnya sudah berjalan, pembangunan di Samarinda Seberang masih terhambat.

Dinas PUPR yang menjadi penanggung jawab proyek bahkan berharap, persoalan bisa klir paling lambat Oktober mendatang agar pekerjaan bisa dikebut.

Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengakui masalah ini sudah bergulir cukup lama. Menurutnya, jalur penyelesaian kini ada di DPRD Samarinda, imbas permasalahan menyangkut klaim kepemilikan lahan dan juga ada warga yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut. “Karena itu, kami hormati proses mediasi di DPRD,” ucapnya, Senin (15/9).

Aditya menjelaskan, hingga saat ini baru 16 warga yang menyatakan bersedia pindah. Dari total 55 kepala keluarga, artinya masih ada 39 yang bertahan. “Kami ingin mendorong yang lain agar segera menyesuaikan. Secara teknis bidang aset sudah menegaskan bahwa itu lahan milik Pemkot Samarinda,” jelasnya.

Pihak kecamatan, kata Aditya, tidak bisa mengambil langkah sepihak. Semua menunggu rekomendasi resmi DPRD. Karena rekomendasi itu akan jadi acuan kami untuk merencanakan langkah berikutnya.

“Hubungan kami dengan legislatif juga saling mendukung. Jadi ketika masyarakat mengadu ke DPRD, kami menghormati jalannya proses,” singkatnya.

Pihaknya pun berharap, masalah ini tidak berlarut, sebab, pembangunan incinerator bukan semata proyek lokal, tetapi juga bagian dari program nasional pengelolaan sampah. Bidang aset Pemkot sebelumnya menegaskan, dokumen kepemilikan sah ada di pemerintah daerah.

“Yang dipertanyakan masyarakat sebenarnya hanya kekuatan dokumen lahan. Kalau program incinerator sendiri, warga paham ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Incinerator Samarinda Ilhamsyah menuturkan pembangunan incinerator sebagai upaya pengurangan sampah komunal di tingkat kecamatan.

Bahwa sembilan titik lain sudah “clear” lahan dan digarap, hingga kini progresnya mencapai 30 persen.

Satu-satunya yang masih tertahan ada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang. Di sana masih menunggu konfirmasi pihak terkait, karena masih ada dinamika internal yang belum selesai.

“Kami belum bisa masuk sebelum lahan benar-benar klir. Padahal, kontrak pekerjaan tetap berjalan. Targetnya, jika lahan sudah rampung paling lambat Oktober, pembangunan insinerator bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan,” pungkasnya dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Incinerator #proyek #samarinda seberang #permasalahan lahan