KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Empat orang asal Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus Polresta Samarinda setelah terlibat serangkaian kasus pencurian dengan modus membobol rumah kosong. Mereka adalah Iwan alias Coleng, Dewa Ramadhan Amin, Usman Harianto, dan Asran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peran dan alat yang digunakan. Dalam pembagian tugas, Iwan dan Dewa bertindak sebagai eksekutor utama, yakni membobol pintu dan mengambil barang. Sementara Usman dan Asran berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus memantau situasi sekitar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Iwan dan Asran di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan. Dari keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan Dewa dan Usman di rumah kos di Jalan Sejati. "Saat proses pengembangan, Iwan sempat mencoba kabur sehingga polisi menembak kaki kirinya," ucap Hendri, Rabu (17/9).
Seluruh pelaku tercatat sebagai residivis. Tiga di antaranya pernah ditangkap di Samarinda pada 2014 dalam kasus pencurian, sedangkan satu orang lain memiliki catatan kasus penganiayaan.
Meski tidak pernah digunakan, polisi menemukan busur panah yang sengaja dibawa dari Makassar. Menurut Hendri, senjata itu disiapkan sebagai alat pertahanan bila aksi mereka dipergoki warga.
Selain itu, barang curian sebagian sudah dijual dan kini polisi masih menelusuri pihak yang menerima hasil penjualan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Usman disebut sebagai inisiator kelompok. “Mereka datang dari Makassar memang dengan niat melakukan pembobolan rumah. Sudah ada pembagian peran dan cara yang terencana,” kata Hendri.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Dwi Restu A