Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Masalah Lahan Insinerator Samarinda Seberang Tuai Polemik, DPRD-Pemkot Tak Sinkron

Denny Saputra • Rabu, 17 September 2025 | 20:08 WIB

TUNGGU KEPASTIAN: Kawasan permukiman di belakang gedung kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda Wilayah IV Samarinda Seberang masih menanti kejelasan untuk dibangun insinerator komunal. (DENNY/KP)
TUNGGU KEPASTIAN: Kawasan permukiman di belakang gedung kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda Wilayah IV Samarinda Seberang masih menanti kejelasan untuk dibangun insinerator komunal. (DENNY/KP)

SAMARINDA-Polemik rencana pembangunan insinerator di Samarinda Seberang belum menemukan kata final. Bukan soal teknis pengerjaan, melainkan status kepemilikan lahan yang hingga kini masih diperdebatkan antara DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Komisi I DPRD Samarinda mengklaim sudah melayangkan surat resmi untuk meminta kejelasan dokumen kepemilikan lahan yang saat ini ditempati warga, yang diklaim milik Pemkot. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi sesuai aspirasi masyarakat.

“Kami sudah bersurat ke pemkot untuk meminta keterangan bukti kepemilikan lahan. Sampai sekarang kami menunggu jawaban. Semakin cepat dijawab, semakin cepat pula rekomendasi bisa dibuat,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca Juga: Rekomendasi Dewan Lambat, Pembangunan Insinerator di Samarinda Seberang Terhambat

Samri menekankan, DPRD tidak ingin pembangunan insinerator tersendat, namun aspek kemanusiaan juga harus diperhatikan. “Kami berharap pemkot mempertimbangkan sisi masyarakat, tapi juga jangan sampai program strategis ini terhambat,” tambahnya. Di sisi lain, Pemkot melalui BPKAD justru menyebut belum pernah menerima surat dari DPRD.

Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, melalui Kasubid Aset I, Deni Wardana, menegaskan hingga kini belum ada surat masuk terkait permintaan dokumen lahan tersebut. “Fair saja, sampai hari ini saya belum pernah lihat surat dari dewan, khususnya Komisi I, perihal permintaan data legalitas tanah. Kalau memang ada, dikirimnya ke mana, kami tidak tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Proyek Insinerator Terkendala Lahan, Sembilan Lokasi Sudah 30 Persen Berprogres

Meski begitu, Deni memastikan pihaknya memiliki dokumen kepemilikan lahan yang dimaksud. Bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, BPKAD sudah menegaskan lahan itu sah milik Pemkot. “Saya berani memastikan karena memang ada dokumennya. Tidak mungkin kami bicara kalau tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Deni mengingatkan, tarik ulur soal administrasi ini justru bisa menghambat pelaksanaan proyek. Padahal, pembangunan insinerator sudah mulai berjalan di sejumlah titik, dan waktunya semakin mepet.

Baca Juga: Proyek Insinerator Komunal di Samarinda Tersendat, Satu Titik Belum Dikerjakan

“Kasihan juga OPD teknis seperti PUPR, pelaksana fisik bisa terganggu. Padahal tujuan program ini bukan untuk pemerintah semata, tapi untuk kepentingan warga Samarinda,” tandasnya.

Sebelumnya, dari 10 titik rencana insinerator di enam kecamatan, hanya satu titik yakni di kecamatan Samarinda Seberang yang belum jalan. Padahal menyisakan tiga bulan lagi, masa APBD 2025 berakhir. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#insinerator pengolahan sampah #samarinda #samarinda seberang #insinerator