SAMARINDA - Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Terminal Bus Sungai Kunjang, Jalan Untung Suropati, Rabu (17/9) siang. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang terlapor berikut barang bukti 990 liter solar yang disimpan dalam puluhan jerigen.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli rutin. Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil pickup box Mitsubishi L300 bernomor polisi KT 8217 BE yang terparkir di sela-sela bus.
“Ketika didekati, pintu mobil terbuka. Di dalamnya terlihat jerigen-jerigen berisi solar. Setelah diperiksa, sopir dan kernet mengaku membeli solar dari salah seorang sopir bus,” ungkap Agus, Jumat (19/9).
Polisi langsung menggelandang para pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Samarinda. Tiga orang yang ditetapkan sebagai terlapor masing-masing Muhammad Amin, Baharudin, dan Resa. Total solar yang diamankan mencapai 990 liter.
Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan penimbunan: 28 jerigen kapasitas 35 liter, 1 jerigen 10 liter berisi solar, belasan jerigen kosong berbagai ukuran, selang penyedot sepanjang 2 meter, serta dua corong merah.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Diduga kuat BBM subsidi ini ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tambah Agus.
Para terlapor kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Agus menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat. “BBM subsidi seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat. Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bermain dalam distribusi energi,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki