Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Yayasan Sosial, Terlapor Penuhi Panggilan Polisi

Eko Pralistio • Senin, 22 September 2025 | 16:31 WIB

BERLANJUT: Penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di salah satu yayasan sosial di Samarinda kembali bergulir.
BERLANJUT: Penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di salah satu yayasan sosial di Samarinda kembali bergulir.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDAPenyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di salah satu yayasan sosial di Samarinda, ternyata masih berlanjut.

Setelah sebelumnya kasus itu dibawa ke dewan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda, kini pihak yayasan melalui kuasa hukumnya resmi memenuhi panggilan penyidik Polsekta Sungai Pinang.

Sepmi Safarina dan Panggalih Husodo, selaku kuasa hukum yayasan hadir di Polsek Sungai Pinang, Senin (22/9), untuk mendampingi klien mereka. “Kami memenuhi panggilan, dan kami juga akan kooperatif ke depannya jika ada pemanggilan lanjutan. Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Sepmi Safarina.

Meski laporan yang masuk menyebut adanya dugaan pelecehan dan kekerasan anak, posisi yayasan saat ini masih sebagai pihak yang dilaporkan. “Kami belum bisa masuk lebih jauh soal materi perkara. Yang jelas, kepentingan anak harus dikedepankan. Kami berharap hak-hak anak yang diduga menjadi korban bisa segera dipulihkan,” tambah Panggalih.

Terkait proses pemeriksaan, keduanya menyebut berjalan lancar. “Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja sesuai prosedur. Kehadiran kami hari ini juga sekaligus untuk memberi dukungan moral kepada keluarga korban agar bisa bersinergi dalam mengungkap perkara itu,” lanjut Sepmi.

Sebelumnya, panti tersebut sudah pernah jadi terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan pelapor yang sama. Namun, laporan tersebut dianggap tidak memiliki bukti.

"Sekarang dilaporkan kembali pihak yang sama dengan kasus yang berbeda. Kami tidak ada masalah dengan itu, karena kami anggap itu control social kepada pihak klien kami untuk lebih baik ke depannya," timpalnya. "Terpenting adalah si anak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pengasuhan yang terbaik," sambungnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Rizky Tovas menyebut, hasil visum menunjukkan benjolan di bagian tubuh korban. Tapi, polisi masih mendalami asal-usul benjolan itu dari mana. "Apakah dari kekerasan atau sebab lain masih diselidiki. Karena dokter atau hasil visum menjelaskan dampaknya, bukan penyebabnya," tuturnya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Tovas melanjutkan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, terlapor, dan yang terlibat. Namun, beberapa saksi menjelaskan anak tersebut memiliki riwayat epilepsi.

Disinggung perihal kendala selama penyelidikan, Tovas membeberkan. "Ya karena tidak ada rekaman CCTV dan belum ada saksi yang melihat langsung adanya tindak kekerasan. Tapi tepat diselidiki hingga ditemukan bukti dan penyebab pasti lukanya," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Polsek Sungai Pinang #yayasan #kekerasan anak #samarinda