Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gagalkan Sabu hingga Ekstasi, Begini Cara Kerja BNN Kaltim Mengungkapnya

Eko Pralistio • Rabu, 24 September 2025 | 16:14 WIB
GAGALKAN DAN MUSNAHKAN: BNN Kaltim memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika sepanjang Juli-Agustus 2025.
GAGALKAN DAN MUSNAHKAN: BNN Kaltim memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika sepanjang Juli-Agustus 2025.

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim mengungkap empat kasus peredaran narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi, dengan total berat mencapai lebih dari 1 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kaltim Tejo Yuantoro menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari contact center BNN RI sebulan sebelumnya, tim BNN Kaltim melakukan penyelidikan di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sekitar pukul 22.30 Wita, seorang pria berinisial A ditangkap di halaman rumah di Jalan Aji Gonres, Kelurahan Sesulu. "Dari penggeledahan badan dan barang miliknya, petugas menemukan 25 plastik sabu-sabu dengan berat total 88,41 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam tas selempang hitam dan dompet cokelat," ujarnya, Rabu (24/9).

Kemudian kasus kedua terungkap pada Selasa, 8 Juli 2025. Tim intelijen BNN Kaltim menerima laporan adanya paket mencurigakan melalui jasa pengiriman barang yang dikirim dari Pontianak menuju Kota Tepian.

Saat diperiksa di kantor jasa pengiriman di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, petugas mendapati satu kardus berisi 10 kaleng makanan kucing. Di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu-sabu dengan total berat 992 gram. Paket tersebut tercatat dikirim Y dari Pontianak dengan penerima RV yang beralamat di Jalan Geriliya, Samarinda.

"Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan alamat yang digunakan fiktif. Hingga kini, pelaku utama masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," lanjutnya.

Kasus ketiga melibatkan pengiriman paket melalui jasa resmi. Tejo menegaskan, intelijen menyebutkan ada kiriman mencurigakan dari Medan menuju Samarinda. Tim BNN Kaltim memeriksa paket di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. 

Hasilnya, satu bungkus plastik silver berisi dua sleeping bag. Masing-masing sleeping bag menyimpan ganja dengan berat total 447 gram netto. Paket tercatat dikirim dar N untuk penerima berinisial F di Samarinda Ulu. Sama seperti kasus sabu-sabu sebelumnya, penyelidikan terhambat karena penggunaan alamat fiktif.

 

Kasus keempat terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Informasi intelijen menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Kabupaten Pelalawan, Riau, menuju Kutai Kartanegara melalui jasa ekspidisi.

Sehari sebelumnya, paket tiba di Samarinda. Tim BNN Kaltim kemudian melakukan controlled delivery ke alamat tujuan di Loa Duri Ilir, Kukar. Saat paket diambil seorang pria berinisial J, petugas langsung mengamankannya.

"Paket tersebut berisi dua bungkus ekstasi berbentuk granat berwarna pink, sebanyak 146 butir dengan berat total 51,1 gram. J mengaku hanya disuruh seseorang bernama F," lanjutnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bnn #sabu #narkoba #ineks #kaltim #ganja