KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang mencuat di salah satu sekolah akhir September lalu. Kasus ini dinilai bisa mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, apalagi menyangkut kebutuhan dasar anak didik.
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menegaskan pihaknya sudah menurunkan tim untuk mencari detail kejadian. Ia menepis kabar bahwa sekolah sengaja menjual LKPD, meski tidak menutup kemungkinan ada pihak luar yang memanfaatkan celah. “Sebenarnya sudah ada pengakuan bahwa itu bukan dari sekolah. Tapi tetap saja tidak baik. Jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” tegas Asli, Selasa (30/9).
Meski demikian, Disdik tetap meminta klarifikasi kepada sekolah yang disebut dalam laporan. Informasi awal menyebut, ide jual beli LKPD justru datang dari perkumpulan orang tua murid atau penguyuban. “Sekarang caranya, penguyuban ini harus diedukasi. Jangan membuat kebijakan di luar sepengetahuan sekolah,” katanya.
Asli menegaskan, regulasi hanya mengatur komite sekolah yang berwenang membantu program pendidikan. Sementara penguyuban hanyalah kumpulan orang tua, sehingga tidak memiliki dasar hukum membuat kebijakan, apalagi menyangkut keuangan. “Urusan uang itu sensitif. Sudah lama juga Pak Wali menegaskan agar pihak sekolah tidak bertindak di luar aturan,” ungkapnya.
Soal sanksi, Asli memastikan langkah tegas tetap akan diambil bila ditemukan keterlibatan aparat sekolah. “Kalau terbukti, ya ada sanksi. Bisa berupa teguran, penurunan jabatan, atau lainnya. Kalau murni dari penguyuban, sekolah pun harus berani menindak tegas,” tandasnya.
Ia mengingatkan semua pihak berhati-hati menjaga integritas dunia pendidikan. “Suasana sekarang serba terbuka. Tidak ada lagi yang ditutupi. Jadi jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani