Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengurusan SKCK di Samarinda Masih Bisa di Polsek, Belum Berlaku Sentralisasi di Polresta

Eko Pralistio • Minggu, 5 Oktober 2025 | 15:26 WIB
MASIH YANG LAMA: Kebijakan baru soal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tengah diuji coba di sejumlah daerah di Indonesia.
MASIH YANG LAMA: Kebijakan baru soal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tengah diuji coba di sejumlah daerah di Indonesia.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kebijakan baru soal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tengah diuji coba di sejumlah daerah di Indonesia. 

Dalam sistem baru, masyarakat tak lagi bisa mengurus SKCK di polsek, melainkan terpusat di polres. Namun, aturan tersebut belum berlaku di Kota Tepian.

Warga Samarinda masih bisa mengurus SKCK seperti biasa, baik di polsek jajaran maupun di Polresta Samarinda. Hal itu ditegaskan Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari.

“Di beberapa daerah memang sudah tidak bisa lagi diurus melalui polsek, hanya di polres. Tapi di Samarinda masih bisa keduanya, polsek dan polres,” ujar Novi, Minggu (5/10).

Menurutnya, kebijakan pengurusan SKCK secara terpusat di polres merupakan bagian dari uji coba di beberapa polda percontohan.

Tujuannya menyatukan basis data dan memperkuat sistem administrasi agar lebih akurat dan transparan. Namun, pelaksanaannya di Samarinda masih menunggu instruksi resmi dari Mabes Polri.

“Memang petunjuk dari pusat, ke depannya kemungkinan akan di polres. Saat ini masih tahap percobaan di beberapa polda. Nanti dievaluasi apakah berjalan bagus sehingga diberlakukan nasional, atau justru kembali seperti semula,” jelasnya.

Novi juga menyoroti potensi lonjakan pemohon jika nantinya semua pelayanan SKCK dipusatkan di polres. Namun, dia memastikan Polresta Samarinda siap jika kebijakan baru itu diberlakukan.

“Kalau soal lonjakan kami belum bisa jadikan acuan karena belum ada petunjuk resmi. Tapi kalau nanti diberlakukan, Polresta Samarinda pastinya siap melayani masyarakat,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi antrean panjang, pihaknya telah menyiapkan layanan pendaftaran SKCK secara online. Melalui situs resmi, masyarakat dapat mendaftar, mengunggah persyaratan, hingga mendapatkan barcode. 

Barcode tersebut kemudian dibawa ke polres untuk proses pencetakan dokumen.

“Masyarakat bisa mendaftar online, mengisi semua persyaratan, lalu datang ke polres membawa barcode untuk dicetak. Itu yang berlaku sekarang,” terang Novi.

Dengan sistem digital, proses penerbitan SKCK diharapkan lebih cepat dan efisien karena data sudah terekam sejak pendaftaran.

Untuk saat ini, masyarakat Samarinda tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK masih bisa dilakukan seperti biasa di polsek maupun Polresta Samarinda

“Kami masih memberlakukan normal seperti biasa. Jadi masyarakat bisa mengurus SKCK di polsek atau polres. Kalau nanti ada perubahan, tentu akan ada sosialisasi resmi,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#polsek #samarinda #polres #skck