KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Sungai Pinang kembali mencuat di media sosial.
Kejadian itu menjadi peringatan keras bagi Pemkot Samarinda agar pengawasan terhadap praktik jual beli buku di lingkungan sekolah lebih diperketat. Padahal, pemerintah kota sudah menanggung pengadaan LKPD agar tak ada lagi transaksi buku yang membebani orang tua murid.
Wali Kota Samarinda Andi Harun merespons cepat laporan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli buku di sekolah negeri.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menelusuri. Jika tidak, berikan klarifikasi. Tapi kalau benar, pecat pimpinan sekolah atau siapa pun yang berbuat di sekolah itu. Kita tidak boleh toleransi hal yang menyakiti rakyat,” tegasnya, Minggu (5/10).
Andi Harun menerangkan, pengadaan LKPD oleh pemerintah dilakukan justru untuk menutup celah praktik jual beli buku yang selama ini kerap membebani orang tua. “Kalau sudah melanggar, harus tegas. Karena rakyat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin memastikan pihaknya terus memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas praktik jual beli buku, baik dalam bentuk penjualan langsung maupun melalui perantara. “Kami sudah keluarkan surat edaran larangan sejak 9 Agustus 2024 lalu, dan sudah kami sampaikan ke seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri,” jelas Asli.
Surat edaran bernomor 100.4.4/8583/100.01 itu menegaskan bahwa buku teks utama wajib dibeli sekolah melalui dana BOSNAS, sementara buku penunjang hanya boleh dijadikan referensi tambahan dengan sejumlah ketentuan.
Sekolah, guru, maupun komite tidak diperbolehkan memperjualbelikannya, baik secara langsung maupun terselubung melalui paguyuban. Apalagi pada 2025 ini pihaknya menganggarkan pengadaan LKPD melalui APBD 2025 dan telah didistribusikan ke sekolah-sekolah sejak Juli lalu.
Terkait dugaan kasus di SD wilayah Sungai Pinang, Asli menyebut masih dalam tahap klarifikasi. “Kami akan pastikan semuanya terang. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo