KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kasus perambahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda masih terus bergulir.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum berhenti memburu dalang utama di balik aktivitas ilegal yang merusak kawasan laboratorium pendidikan Unmul tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, telah meminta Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan memperkuat koordinasi dengan Unmul. Langkah itu dilakukan agar penanganan kasus bisa lebih cepat dan tuntas.
“Saya sudah minta Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan intens koordinasi dengan Unmul, untuk penanganan perambahan KRUS,” ujar Dwi, Kamis (9/10).
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus itu bukan hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola kawasan KHDTK agar tidak lagi disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Terkait dua tersangka yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui putusan praperadilan, Dwi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Balai Gakkum kini tengah melakukan langkah tindak lanjut pasca-putusan tersebut. “Masih berproses mengenai soal itu (lanjutan kasus),” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Dwi juga menilai dukungan masyarakat sangat penting untuk memperkuat proses penyelesaian kasus itu. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif sebagai pengawas dan pengendali sosial agar perambahan hutan tidak kembali terulang. (*)
Editor : Dwi Restu A