Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Baru Dicek Pasca-Ramai, Aktivitas Tambang Poros Samarinda-Bontang yang Diduga Menyalahi Aturan Jarak

Dwi Restu Amrullah • Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB
MEMPRIHATINKAN: Aktivitas pertambangan yang mendekati permukiman dan jalan negara berpotensi merusak.
MEMPRIHATINKAN: Aktivitas pertambangan yang mendekati permukiman dan jalan negara berpotensi merusak.

 

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Ada pekerjaan rumah (PR) serius terhadap pertambangan. Selain mendekati fasilitas negara, permukiman juga terancam. Beberapa kasus pernah terungkap ke publik. 

Seperti di kawasan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Pelita Kecamatan Sambutan, Palaran, Kecamatan Sungai Kunjang, termasuk beberapa di daerah lain seperti di Kutai Kartanegara. Bahkan, beberapa tambang resmi pernah tercatat menjadi “kolam maut”. 

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Judika menyebut, seharusnya instansi dan seluruh pihak terkait turun. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang dekat permukiman maupun jalan dan fasilitas negara akan mengancam nyawa warga. Selain itu, juga berpotensi kerusakan. 

“Pertama bicara soal perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai pengangkutan batu bara. Apakah perusahaan itu ada izinnya. Kalau pun ada, itu pasti dengan catatan, perusahaan tersebut harus sembari membangun jalan sendiri untuk hauling, bukan malah terus-terusan pakai jalan umum,” ujarnya. 

“Aturan itu tidak berbeda, baik menggunakan jalan umum atau tambang dekat permukiman, sama saja berlakunya. Baik PKP2B atau IUP harusnya paham soal aturan batas dan kegiatannya,” tegas Judika. 

Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim Djulson Kapuangan menyebut, pihaknya belum mendapat laporan terkait aktivitas pertambangan yang mendekati permukiman maupun penggunaan jalan umum sebagai pengangkutan batu bara. 

“Informasi ini bagus aja, dan kami akan lakukan pengecekan lapangan,” tegasnya. Namun, untuk satu perusahaan yakni PT LHI, merupakan tambang pemegang PKP2B. “Sehingga itu kewenangannya ada di pusat (Ditjen Minerba),” sebutnya. 

Terkait penggunaan jalan umum, Djulson menyebut ranahnya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. “Belum tahu apakah ada izinnya (ke Dishub Kaltim) atau tidak. Tapi akan kami lakukan pengecekan juga,” sambungnya. 

Sebelumnya, ramai kembali aktivitas pertambangan yang berkegiatan di sekitar Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Hal tersebut patut menjadi catatan serius. 

Menelusuri jejaknya lewat Minerba One Map Indonesia (MOMI), kawasan yang diduga ditambang itu masuk dalam konsesi milik salah satu perusahaan, yakni CV RKA. Area perusahaan pemegang IUP itu memiliki luasan sekitar 137,4 hektare (Ha). Namun, di sekitar lokasi area kerja emas hitam tersebut, lebih dulu berdiri permukiman. 

Kegiatan tersebut hanya dibatasi pagar seng dengan kegiatan pengerukan batu bara. Area tersebut juga berada tak jauh dari lokasi Sekolah Dasar (SD) 014 Samarinda Utara.

Tak hanya di kawasan Tanah Merah, penelusuran lebih jauh juga dilakukan. Sejumlah awak media menemukan aktivitas pengerukan batu bara yang juga disebut-sebut masuk dalam konsesi salah satu perusahaan besar, yakni PT LHI, yang berkegiatan di Tanah Datar, Muara Badak, Kukar. Area kerja tambang emas hitam tersebut berjarak sekitar 300 meter dari jalan negara. Bahkan, pengangkutannya juga menggunakan jalan umum. Namun, kegiatan tersebut dikerjakan PT HBBU.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. "Sebelumnya untuk PT HBBU sudah kami panggil dan minta keterangan terkait dengan laporan masyarakat mengenai adanya kerusakan jalan umum yang dilalui," kata Randy, Kamis (9/10).

Dalam keterangan itu, HBBU yang merupakan subkon PT LHI, dikatakan Randy bersedia memperbaiki jalan yang rusak tersebut. "Tapi kalau mengenai menambang dekat dengan jalan negara kami baru tahu dan akan mengecek kembali ke lapangan," kuncinya.

Sama halnya dengan yang akan dilakukan Satreskrim Polres Bontang. Terkait dengan aktivitas tambang batu bara di dekat jalan maupun SD yang berada di Tanah Merah, Satreskrim Polresta Samarinda juga akan mengecek. "Terima kasih informasinya. Kami cek dulu," singkat Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan. (*)

Editor : Dwi Restu A
#tambang #batu bara