KALTIMPOST.ID-Pemkot Samarinda belum bisa mengambil langkah teknis terkait pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Pagi. Pasalnya, jalur utama di Jalan Yos Sudarso merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda masih menanti rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa tim konsultan analisis dampak lalu lintas (andalalin) pembangunan Pasar Pagi sudah menyampaikan surat resmi ke Ditjen Hubdat.
Namun, hingga kini belum ada balasan terkait rencana arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Karena jalan itu statusnya nasional, maka kewenangan ada di Kemenhub. Kami hanya menunggu hasil rekomendasi dari mereka,” ujarnya, Senin (13/10).
Hotmarulitua menyebut, salah satu fokus pengaturan lalu lintas berada di sekitar tangga utama Pasar Pagi dan kawasan Teras Samarinda.
Nantinya, median jalan akan dipasang pagar pembatas agar aktivitas pejalan kaki terpusat di titik zebra cross.
“Tujuannya supaya orang tidak menyeberang sembarangan. Kalau median dibiarkan terbuka, semua ruang jalan bisa dilalui seenaknya,” jelasnya.
Meski target pengaturan arus lalu lintas di kawasan itu diharapkan rampung sebelum November, Dishub masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Sebab, anggaran untuk konsultan andalalin dan pemasangan zebra cross berada di bawah Dinas PUPR.
“Kami tanya dulu ke teman-teman Dinas PUPR, karena mereka yang mengusulkan dan punya anggarannya,” tambahnya.
Sementara untuk pengelolaan parkir di Gedung Pasar Pagi, Dishub tengah menyiapkan proses lelang operator. Rapat internal segera digelar untuk menentukan jadwal dan kriteria penilaian.
“Kami ingin mencari operator yang paling kompeten, punya sistem digitalisasi, tata kelola pajak yang baik, dan SDM (sumber daya manusia) berpengalaman,” tegasnya.
Terkait tarif, Dishub akan menerapkan sistem parkir progresif di gedung parkir Pasar Pagi. Langkah itu dilakukan agar ada nilai manfaat lebih bagi pengguna dibanding parkir biasa di badan jalan.
“Pedagang kan parkir dari pagi, masa cuma bayar Rp 4 ribu. Dengan sistem progresif, tarifnya tetap sesuai aturan yang akan diatur lewat perda atau perwali,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.