KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memberikan kelonggaran terhadap penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota.
Melalui surat bernomor 551.11.1/1570/100.05 tertanggal 9 Oktober 2025, Dishub membolehkan kendaraan parkir di dua sisi jalan, kanan dan kiri, hingga Rabu (22/10) mendatang.
Kelonggaran itu bersifat sementara sebagai bagian dari masa sosialisasi dan telah mendapat persetujuan warga serta pelaku usaha di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk memberi waktu adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Abul Hasan.
Bahwa saat ini masa transisi agar para pemilik usaha bisa menyesuaikan termasuk memikirkan lahan parkir bagi konsumennya setelah sistem satu arah berlaku penuh. “Selama dua minggu ini, parkir kami izinkan di dua sisi jalan,” terangnya, Senin (20/10).
Hotmarulitua menegaskan, setelah masa kelonggaran berakhir, terhitung Kamis (23/10), aturan parkir kembali ke ketentuan semula, hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan.
Mulai tanggal 23 Oktober, yang parkir di sisi kanan akan kami tindak tegas. Petugas di lapangan akan disiagakan.
“Bagi yang nekat tetap parkir di sisi kanan, bannya akan digemboskan. Rambu larangan parkir juga sudah terpasang,” tegasnya.
Dishub juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan pelanggaran yang kerap dipadati kendaraan, terutama di depan tempat usaha seperti warung makan, apotek-klinik, dan beberapa tempat usaha lainnya.
“Kami sudah sampaikan langsung kepada pengelola. Bahkan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan agar permohonan izin apotek atau klinik baru tidak disetujui jika belum memenuhi syarat lahan parkir yang memadai,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan itu bagian dari upaya Pemkot Samarinda menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan padat aktivitas.
“SSA ini disepakati bersama warga. Jadi harapannya tidak ada lagi protes setelah tanggal 23, karena semua sudah diberikan waktu penyesuaian,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.