Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mencatat Rekomendasi dari Forum Dinas Sosial Kaltim, Ini yang Jadi Pembahasan Penting Soal Bantuan, Pendampingan, dan Usaha Rakyat Kecil

Eko Pralistio • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:20 WIB

CARI MASUKAN: Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Sosial (Dissos) Kaltim, Rabu (22/10) menghasilkan sejumlah catatan penting.
CARI MASUKAN: Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Sosial (Dissos) Kaltim, Rabu (22/10) menghasilkan sejumlah catatan penting.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Sosial (Dissos) Kaltim, Rabu (22/10), menghasilkan sejumlah catatan penting. Forum itu ingin memastikan agar program bantuan sosial dan ekonomi yang dikelola pemerintah daerah bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan betul-betul berdampak bagi warga miskin.

Diskusi berjalan cukup cair, tapi sarat masukan dari berbagai daerah. Salah satu yang banyak disorot adalah soal Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), program yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin agar bisa mandiri melalui usaha kecil.

Secara sederhana, UEP adalah bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah pusat atau daerah. Tujuannya membantu penerima agar bisa mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan produktivitas, memperluas usaha, dan pada akhirnya memiliki penghasilan yang lebih stabil.

Jenis usaha yang dibantu cukup beragam, mulai makanan, minuman, kue, hingga ternak ayam. Pada 2025, UEP dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan total 1.500 penerima. Tiap kabupaten mendapat jatah 150 orang. Setiap penerima memperoleh bantuan sekitar Rp 4–5 juta, dengan total anggaran Rp 6 miliar yang dikucurkan.

Namun, pelaksanaannya tidak tanpa kendala. Dalam forum, Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Penanganan Fakir Miskin Dissos Kaltim, Ardani, menyebut, masih banyak hal yang perlu dibenahi.

Di antaranya, petugas di kabupaten/kota masih banyak yang belum memahami detail program bansos ekonomi. Rekomendasinya perlu ada sosialisasi dan rapat koordinasi lebih intensif. Lalu data penerima sering tidak sesuai dengan kriteria program. Sehingga perlu bimbingan teknis bagi pendamping di desa dan kelurahan agar lebih paham mekanisme seleksi.

Di sisi lain, lanjut dia, program provinsi sering tidak didukung dana sharing dari kabupaten/kota. "Dianggap perlu membuat MoU atau PKS agar ada tanggung jawab bersama," imbuhnya.

Khusus tahun ini, bantuan akan diprioritaskan untuk kelompok Desil I dan II (lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). “Kalau sudah dapat tahun ini, tahun depan tidak diusulkan lagi,” kata Ardani.

Jenis usaha penerima juga sudah dideteksi sejak awal. Mulai jual gorengan, makanan, kue, hingga beternak ayam. Tahun depan, jenis usahanya akan diperluas ada jahit, perikanan, cucian, hingga mungkin penjual jamu. Selain soal masalah di atas, nilai bantuan yang masih kecil, penerima belum siap berwirausaha, hingga monitoring dan evaluasi yang belum optimal menjadi salah satu evaluasi tahun ini.

Selain UEP, Dissos Kaltim juga menjalankan Bantuan Sosial Terencana Individu. Program itu diberikan secara selektif dan tidak berkelanjutan, dengan sasaran kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, veteran, janda veteran, dan lansia.

"Tahun ini jumlah penerima bantuan mencapai 5.795 orang. Dengan rincian 4.944 penyandang disabilitas, 128 veteran, 245 janda veteran, dan 478 lansia," tuturnya.

Masukan menarik datang dari Ernata Hadi Sujito, Kepala Dinas Sosial Kutai Timur. Dirinya menyoroti masih banyak penerima UEP yang tidak memiliki "embrio usaha" alias belum punya aktivitas ekonomi sama sekali. Menurutnya, agar program lebih tepat sasaran, kriteria penerima sebaiknya diperluas ke Desil I hingga IV, dan usulan calon penerima sebaiknya datang dari desa atau camat, bukan hanya dari masyarakat secara individual. “Kalau dari desa, pasti kepala desanya tahu siapa warganya yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ardani menjelaskan, surat terbaru memang sudah membatasi prioritas pada Desil I dan II terlebih dahulu. Namun, jika kelompok itu sudah tidak ditemukan di lapangan, bisa naik ke Desil III hingga V.

Terkait mekanisme usulan, sebut dia, sistem sebelumnya di mana masyarakat bisa langsung mengajukan, masih bisa dipakai dengan beberapa penyesuaian teknis. "Misalnya lewat usulan camat atau kepala desa kemudian diverifikasi oleh Dissos kabupaten/kota, hal itu akan menjadi bagian dari proses tepat sasarannya program tersebut," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#kaltim #dinas sosial #konsultasi publik