KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku diketahui berinisial S (29), warga Samarinda Seberang.
Kasus ini bermula dari laporan korban DR (23), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam KT 4194 BBD di kawasan Jalan PU, Kelurahan Baqa, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 00.50 Wita. Motor tersebut sempat dipinjam oleh kakak korban berinisial R, namun kemudian berpindah tangan tanpa izin hingga akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 19,2 juta dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” kata Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap S pada Kamis (23/10) sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan motor hasil curian kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Muara Badak, Kukar.
Namun, barang bukti sepeda motor hingga kini belum ditemukan karena pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penerima gadai. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menemukan motor korban,” jelas Baihaki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini S ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Sukri Sikki