KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan proyek pembangunan insinerator atau alat pembakar sampah milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Meski di beberapa daerah penggunaan insinerator dilarang, sistem yang diterapkan di Samarinda dipastikan aman dan memenuhi standar lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengatakan, insinerator yang digunakan pemkot berbeda dari yang dilarang KLH. Larangan hanya berlaku bagi insinerator yang cerobong asapnya langsung ke udara, tanpa pengendalian emisi.
“Kalau di Samarinda, sistemnya tidak langsung ke udara. Pembuangannya melalui empat unit bak air penyaring. Jadi gas buang tidak langsung terlepas ke udara,” jelasnya, Kamis (30/10).
KLH telah memberi izin pembakaran secara thermal dengan catatan pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah syarat teknis, seperti uji emisi, dioksin, dan furan. “Yang penting semua syarat dipenuhi. Selama memenuhi standar itu, diperbolehkan. Yang tidak boleh langsung ke udara,” tegasnya.
Terkait perizinan, Suwarso menyebut insinerator Samarinda masuk kategori skala kecil, sehingga cukup menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) dari DLH setempat. “Perizinannya tidak rumit karena skalanya kecil. Tapi tetap harus ada pengawasan rutin untuk memastikan sistem penyaringnya tidak bocor,” ujarnya.
Pembangunan insinerator kini memasuki tahap akhir, dan ditarget rampung pada Desember 2025. Setelah itu, akan dilakukan uji coba pengoperasian sekaligus pelatihan bagi tenaga pengelola yang direkrut dari warga sekitar lokasi.
“Akhir pembangunan Desember, setelah itu uji coba dilakukan. Pengelolanya juga akan dilatih langsung oleh vendor. Itu sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A