Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Samarinda Ciduk ASN yang Nongkrong di Jam Kerja, Hanya Diberi Teguran  

Denny Saputra • Rabu, 5 November 2025 | 13:52 WIB

 

 

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini (kanan) melakukan sidak pegawai yang nongkrong di luar jam kerja, Selasa (4/11/2025).   
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini (kanan) melakukan sidak pegawai yang nongkrong di luar jam kerja, Selasa (4/11/2025).  

SAMARINDA - Satpol PP Samarinda bersama Satpol PP Pemprov Kaltim melakukan razia kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah lokasi publik, Senin–Selasa (3–4/11/2025). Hasilnya, belasan pegawai terjaring lantaran kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja.

Pada hari pertama sidak, petugas mendapati delapan pegawai, antar lain lima ASN dan tiga non-ASN, di beberapa titik seperti mal, warung makan, dan kafe. Sedangkan di hari kedua, tujuh pegawai kembali terjaring. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkot Samarinda.

Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar penindakan, melainkan bentuk pembinaan. Tujuannya bukan menghukum, tapi mengingatkan, bahwa ASN ini abdi masyarakat. “Mereka dibayar dari uang rakyat, jadi tanggung jawabnya memberi pelayanan terbaik,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (5/11).

Ali mengakui ASN boleh sarapan atau makan di luar kantor, namun tetap dalam batas waktu yang wajar. Pihaknya memahami semua orang berhak sarapan, tapi kalau sampai jam sembilan atau jam sepuluh masih nongkrong di warung kopi, itu sudah bukan sarapan. “Itu artinya mengabaikan tanggung jawab,” tegasnya.

Bagi pegawai yang terjaring, Satpol PP akan mengirimkan laporan ke masing-masing dinas untuk dilakukan pembinaan internal. Sanksi disiplin bisa berupa teguran lisan hingga tertulis. Jika pelanggaran berulang, dapat berujung pada sanksi administratif lebih berat sesuai aturan kepegawaian.

“Kalau diulang terus, bisa sampai SP1, SP2, bahkan penurunan pangkat. Tapi saat ini kita kedepankan pembinaan dulu. Kita ingatkan agar mereka sadar dan memperbaiki diri,” jelasnya.

Langkah penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan. Dalam PP tersebut, pelanggaran terhadap jam kerja termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan hingga sedang, tergantung tingkat kesalahannya.

Ali Fitri juga mewacanakan, ke depan Pemkot membuka opsi kanal pengaduan masyarakat terhadap ASN yang sering terlihat nongkrong di jam kerja. Meski demikian, ia menekankan perlunya membedakan antara pegawai yang sedang bertugas di lapangan dengan yang sengaja meninggalkan kantor tanpa alasan jelas.

“Tidak semua yang terlihat di luar itu salah. Ada dinas seperti PU, Bapenda, atau kelurahan/kecamatan yang memang bekerja di lapangan. Tapi kalau nongkrong tanpa tugas, itu yang ditertibkan,” tambahnya.

Ali Fitri berpesan kepada seluruh ASN dan tenaga non-ASN agar lebih bijak mengelola waktu kerja. Gunakan waktu produktif di kantor. Kalau pekerjaannya sudah selesai, bisa membaca aturan, menyusun ide, atau inovasi pelayanan. “Jangan malah nongkrong. Waktunya masyarakat menuntut pelayanan cepat dan profesional,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#asn #satpol pp #jam kerja #Anis Siswantini #sidak