SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memastikan peresmian Pasar Pagi tidak dilakukan secara kosong. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menegaskan bahwa pasar baru tersebut baru akan diresmikan setelah seluruh lapak terisi pedagang yang benar-benar berjualan aktif.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani menyampaikan bahwa proses pendataan pedagang akan dilakukan secara digital melalui aplikasi yang kini sedang disiapkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.
“Pak Wali sudah komitmen kalau diresmikan itu sudah ada isinya. Semua pedagang Pasar Pagi yang benar-benar berjualan wajib mendaftar lewat aplikasi. Kami bersama Kominfo sedang menyiapkan sistemnya dan mudah-mudahan dua minggu ke depan bisa selesai,” ujarnya, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, bagi pedagang yang sudah berusia lanjut dan kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran dapat dibantu oleh anggota keluarga. “Yang penting datanya masuk dengan benar, termasuk nama, waktu berjualan, serta berkas surat yang disandingkan dengan data kami,” terangnya.
Soal jumlah lapak di lokasi baru, Nurrahmani enggan membeberkan angka pasti. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh lapak diperuntukkan bagi pedagang lama yang benar-benar berjualan di Pasar Pagi. “Kalau saya sebut jumlah, nanti orang berpikir ada sisa atau kelebihan. Intinya semua untuk pedagang lama,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik penyewaan dan jual-beli lapak yang selama ini terjadi di kawasan pasar. Menurutnya, hal itu tidak sesuai aturan karena lahan di pasar merupakan aset pemerintah. “Ada yang punya SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan), tapi tidak pernah jualan dan malah disewakan. Itu tidak boleh karena lahan tersebut milik pemerintah dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.
Dinas Perdagangan memastikan hanya pedagang aktif yang akan mendapatkan lapak. Bagi mereka yang tidak memperpanjang SKTUB dan tidak membayar retribusi tahunan, hak kepemilikannya otomatis gugur. “SKTUB itu berlaku setahun. Kalau tidak diperpanjang dan tidak bayar retribusi, bagaimana mau menuntut hak?” ujarnya.
Meski bangunan pasar kini baru dan lebih representatif, Pemkot belum berencana menaikkan retribusi. Pedagang masih akan dikenakan tarif Rp 4.000 per lapak per hari seperti sebelumnya. “Belum ada kenaikan karena belum ada perubahan perda,” kata Nurrahmani.
Sementara itu, pembagian tahap pertama untuk penempatan pedagang akan dilakukan setelah aplikasi pendaftaran selesai dibuat dan datanya diverifikasi. “Kalau tahap satu sudah clear, nanti kita undi. Targetnya tergantung kecepatan kami menyelesaikan data. Mudah-mudahan dalam dua pekan ini tuntas,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki