KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih kosong dari pimpinan definitif.
Beberapa di antaranya kini dijabat pelaksana tugas (Plt), sembari menunggu arahan pusat untuk pelaksanaan penjaringan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan, saat ini ada empat posisi yang dijabat Plt, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I Pemkot Samarinda).
Selain empat posisi tersebut, masih terdapat dua jabatan staf ahli yang juga kosong, yaitu bidang kemasyarakatan dan SDM, serta bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan. “Untuk jabatan lain yang akan kosong, kemungkinan baru terjadi tahun depan,” ujarnya, Selasa (11/11).
Fiona menjelaskan, pengisian jabatan definitif akan dilakukan setelah uji kompetensi (ukom) dan evaluasi kinerja bagi pejabat yang sudah menjabat lebih dari dua tahun atau lima tahun. Hasil dari proses tersebut menjadi dasar penempatan atau mutasi pejabat.
“Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari BKN. Setelah rekomendasi keluar, baru dijadwalkan pelaksanaannya. Rencananya ada 14 pejabat yang akan mengikuti uji kompetensi dan evaluasi,” jelasnya.
Meski sejumlah kursi pimpinan masih diisi Plt, dia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas justru untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan dan pelayanan publik. “Fungsi manajerial dan koordinasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setiap Plt yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup di bidangnya,” terangnya.
Terkait keterbatasan kewenangan, Fiona menyebut keputusan strategis tetap dapat diambil melalui koordinasi dengan wali kota. “Dengan begitu, program prioritas pemerintah tetap berlanjut tanpa hambatan berarti,” bebernya.
Fiona juga menambahkan, setiap pejabat yang telah dilantik sebelumnya dievaluasi secara berkala oleh wali kota. Penilaian dilakukan berdasarkan capaian target program, aspek kepemimpinan, inovasi, dan kedisiplinan.
“Evaluasi menjadi dasar bagi wali kota untuk menentukan langkah berikutnya, apakah pejabat tetap, dimutasi, atau mengikuti uji kompetensi lanjutan,” tutupnya. (*)
Editor : Dwi Restu A