Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua TWAP Pastikan Program Pro Bebaya Sudah Sesuai Aturan, Begini Penjelasannya

Denny Saputra • Selasa, 11 November 2025 | 11:03 WIB

 

Ketua TWAP Samarinda-Syaparudin
Ketua TWAP Samarinda-Syaparudin

 

KALTIMPOST.IDSAMARINDA-Kabar soal dugaan penyelewengan proyek program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Pro Bebaya) di Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda.

Melalui Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), rapat koordinasi digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri duduk persoalan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.

Ketua TWAP Samarinda Syaparudin menjelaskan, pihaknya mencermati sejumlah kritik dan isu yang berkembang belakangan di berbagai media daring. Menurutnya, sebagian informasi yang beredar bersifat destruktif, mengandung unsur hoaks dan fitnah.

“Kami pelajari lebih dalam setiap isu yang muncul. Untuk Pro Bebaya, TWAP berkomunikasi langsung dengan camat, lurah, hingga RT untuk menelusuri kebenaran di lapangan,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/11).

Hasil penelusuran menunjukkan pelaksanaan Pro Bebaya tetap berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan tertentu. Bahwa Pro Bebaya dilaksanakan kelompok masyarakat (pokmas) dengan pendampingan dari pihak kelurahan, dan seluruhnya mengacu pada peraturan wali kota. “Jadi, program itu on the track,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam terhadap informasi menyesatkan yang berpotensi menciptakan persepsi keliru di masyarakat. TWAP bersama OPD terkait diminta aktif memberikan klarifikasi dan informasi edukatif berbasis fakta. “Pemerintah tidak boleh menanggapi isu dengan cara yang justru memperkeruh suasana. Yang disampaikan harus berbasis data, regulasi, dan fakta lapangan,” terangnya.

Ia mencontohkan, setiap proyek Pro Bebaya memiliki papan informasi yang jelas memuat nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana kegiatan. Hal itu menunjukkan transparansi pemerintah terhadap publik. “Masyarakat bisa melihat sendiri siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan kapan pekerjaan dilakukan,” jelasnya.

Syaparudin menambahkan, TWAP telah menyampaikan rekomendasi kepada wali kota, di antaranya perlunya counter opinion. Bertujuan meluruskan informasi, memberi edukasi, dan menciptakan rasa aman bagi para pelaksana di lapangan. “Selama mereka bekerja sesuai aturan, wali kota pasti berdiri di garis depan untuk melindungi,” tegasnya.

TWAP juga mendorong agar setiap OPD yang menjadi sasaran opini publik, proaktif melakukan komunikasi dua arah. “Kami selalu membuka ruang dialog agar setiap informasi yang muncul bisa diuji, diklarifikasi, dan disampaikan ke masyarakat secara berimbang,” tutupnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Pro Bebaya #aturan #Syaparuddin