Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ternyata Ini Tujuannya

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 11 November 2025 | 13:30 WIB
DIMUSNAHKAN: Petugas Satpol PP dan DLH Kota Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras dan barang sitaan hasil pelanggaran perda dengan alat berat di halaman parkir Balai Kota Samarinda.
DIMUSNAHKAN: Petugas Satpol PP dan DLH Kota Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras dan barang sitaan hasil pelanggaran perda dengan alat berat di halaman parkir Balai Kota Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai barang sitaan hasil pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran perda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan itu juga dihadiri wakil wali kota Samarinda, ketua DPRD, Pengadilan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Pemusnahan didasarkan pada beberapa perda Samarinda, di antaranya Perda Nomor 4/2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 5/2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2013 mengenai larangan penjualan dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Anis, Selasa (11/11).

Selain itu, kegiatan juga merujuk pada Perda Nomor 19/2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 7/2017 tentang Pembinaan Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol sebanyak 710 botol berbagai merek dan jenis yang telah inkrah berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Samarinda, serta barang hasil penertiban non-yustisi dan yustisi selama 2024–2025.

Di antaranya 2.912 botol miras berbagai merek, 4 kursi plastik, 6 gitar, 2 termos, 2 sepeda, 30 payung, 30 kostum badut, dan 35 botol alkohol 70 persen.

Anis menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.

“Yang pertama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mencegah tindak kriminalitas. Kami ingin menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi miras. Seperti yang disampaikan pak wakil wali kota, kami ingin generasi emas yang sehat dan punya masa depan cerah, karena dampak miras bisa sangat merusak,” pungkasnya.

Rangkaian operasi penertiban terhadap pelanggaran Perda ini dilakukan selama dua tahun terakhir, yakni sepanjang 2024 hingga 2025, sebagai upaya berkelanjutan Pemkot Samarinda menciptakan kota yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. (*)

Editor : Dwi Restu A
#musnah #samarinda #alkohol