SAMARINDA-Puluhan mobil yang diparkir di tepi Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Sabtu (15/11) malam. Penindakan dilakukan meski kawasan itu tengah dipadati pengunjung karena adanya acara di sekitar Mal Robinson.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri menjelaskan, keberadaan puluhan kendaraan itu dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Kondisi tersebut juga dianggap mengganggu arus lalu lintas di salah satu koridor tersibuk di Samarinda.
Duri menegaskan bahwa kendaraan yang ditindak dengan cara dikempiskan ban jumlahnya sekitar 60 unit. “Mulai depan Pengadilan Negeri Samarinda, depan RRI, sampai depan sekretariat salah satu kantor partai. Kiri–kanan penuh semua,” kata Duri, Minggu (16/11).
Pengunjung seharusnya diarahkan untuk mencari parkir resmi di dalam area pusat perbelanjaan, bukan memadati bahu jalan di sepanjang koridor tersebut. Dishub juga telah menerima informasi bahwa acara di Mal Robinson akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan.
“Kalau nanti masih ada kendaraan yang parkir di tepi jalan, kami akan turun lagi untuk melakukan penertiban,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A