Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Lagi Terkendala Anggaran, Raperda SPAB Didorong Perkuat Respons Kebencanaan di Sekolah

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 19 November 2025 | 10:46 WIB
Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda-Muhamad Syafe’i
Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda-Muhamad Syafe’i

 

KALTIMPOSTID, SAMARINDA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) terus dimatangkan. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang menguatkan standar keamanan sekolah, serta memperjelas peran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani situasi kebencanaan di lingkungan pendidikan Samarinda. 

Kasi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Samarinda Muhamad Syafe’i menyampaikan, SPAB sejatinya bukan program baru, melainkan upaya memperkuat sistem yang selama ini sudah berjalan.

“SPAB sebagai dorongan saja, supaya ada peningkatan mutu pendidikan, terutama sarana prasarana dan edukasi kebencanaan. Sebenarnya sudah kami jalankan di Samarinda, karena evaluasinya muncul dari berbagai kejadian seperti kebakaran dan banjir,” jelasnya. 

Menurut Syafe’i, Raperda SPAB akan menjadi pengikat agar semua OPD memiliki kewajiban yang jelas dalam penanganan kondisi darurat di sekolah. Dengan adanya sekretariat bersama (sekber), koordinasi antar OPD tidak lagi bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing, melainkan menjadi kewajiban bersama.

“Misalnya ketika ada sekolah terdampak banjir. Kepala sekolah tinggal kontak BPBD atau OPD terkait, dan respons harus sudah siap. Tidak ada lagi alasan ‘anggarannya tidak ada’. Jadi SPAB menguatkan itu,” tegasnya.

 Baca Juga: Pengembang Sebut Faktor Elevasi Tanah Membentuk Kubangan, Siap Pemagaran Lokasi Enam Anak Tenggelam

SPAB akan melibatkan banyak OPD sesuai tugas teknis masing-masing. PUPR menangani aspek kelayakan bangunan, BPBD mengurusi mitigasi dan evaluasi kebencanaan, Disdamkarmat menangani pascabencana, Dishub terkait jalur keselamatan anak, hingga perlindungan anak untuk siswa berkebutuhan khusus.

“Artinya seluruh OPD terkait peningkatan pendidikan, baik sarpras maupun edukasinya, sudah dipahami perannya. Itu cikal bakal yang memperjelas penyerapan anggaran dan kewajiban masing-masing,” ujarnya. 

Dari sisi Dinas Pendidikan, Syafe’i menyebut ada sejumlah masukan untuk memperkuat pembagian peran. Dia menekankan bahwa SPAB bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdikbud sebagai leading sector, melainkan kerja kolektif lintas instansi.

 Baca Juga: Amparan Tatak Sandang Status WBTb 2025, Kenapa Justru Kaltim yang Lebih Siap dari Kalsel?

“SPAB itu menguatkan perda pendidikan yang sudah ada, termasuk penyerapan anggaran dan peningkatan kualitas layanan anak sekolah. Pendidikan itu tidak hanya bicara sekolah, tapi juga peran orang tua dan edukasi masyarakat. Intinya, SPAB bukan hanya urusan dinas pendidikan, tapi bagaimana semua pihak ikut memastikan lingkungan belajar yang aman dan siap menghadapi bencana,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#sekolah #SPAB #bencana #samarinda