KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Persidangan kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali memanas.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim secara terbuka mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini belum menetapkan eks Polri merupakan anggota Brimob yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai tersangka.
Majelis menilai, ada kelalaian serius yang dilakukan mantan anggota Brimob tersebut. Pasalnya, dia terbukti menjual senjata api (senpi) kepada warga sipil tanpa izin. Senjata itu yang kemudian dipakai terdakwa Aulia Rahman alias Kohim dalam aksi penembakan yang merenggut nyawa korban pada Mei lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera yang ditemui usai sidang menjelaskan, penetapan tersangka bukan berada di tangan kejaksaan. “Kami hanya menunggu apakah proses lanjutan dilakukan. Jika penyelidik menilai ada tindak pidana, perkara naik ke penyidikan dan SPDP akan diserahkan kepada kami,” terang Bintang, Rabu (19/11).
Bintang juga menyebut, ada dua jalur yang memungkinkan desakan hakim itu bergulir. Pertama, inisiatif penyidik sendiri. Kedua, adanya laporan resmi dari masyarakat. “Laporan bisa dari masyarakat maupun internal kepolisian. Pihak kepolisian bisa proaktif jika melihat ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, diketahui mantan personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim bernama Danang menjual senjata api rakitan miliknya kepada terdakwa Kohim pada 2022 seharga Rp 15 juta.
Penjualan dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak. Namun, transaksi itu kini menyeretnya ke pusaran perkara setelah senjata tersebut digunakan dalam penembakan mematikan. Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Editor : Dwi Restu A