Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Pastikan Status Lahan Sekolah Rakyat di Samarinda Aman

Denny Saputra • Kamis, 20 November 2025 | 16:38 WIB
SIAP BANGUN: Area seluas sekitar 7 hektare ini akan dibangun Sekolah Rakyat oleh Kementerian PU melalui anggaran APBN, mulai akhir tahun ini.
SIAP BANGUN: Area seluas sekitar 7 hektare ini akan dibangun Sekolah Rakyat oleh Kementerian PU melalui anggaran APBN, mulai akhir tahun ini.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Proses administrasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Palaran memasuki tahap penting. Pemkot Samarinda menegaskan bahwa status aset yang digunakan tidak bermasalah, meski saat ini pemecahan sertifikat masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh tahapan disebut hanya urusan teknis agar pembangunan yang didanai lintas kementerian bisa berjalan tanpa hambatan.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkot yang berlokasi di kawasan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Simpang Pasir, kecamatan Palaran. Bahwa sebelumnya, salah satu syarat pembangunan Sekolah Rakyat yang dimandatkan Kementerian PUPR adalah berupa sertifikat.

“Kenapa prosesnya agak lambat? Karena kami harus memecahkan sertifikat induk seluas 200 hektare,” terangnya, dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Yusdiansyah menyebut, kawasan yang digunakan sebenarnya adalah hamparan 200 hektare. Dari total itu, area yang dipakai untuk SR hanya sekitar 7,2 hektare. Karena sertifikat induk mencakup lahan yang sangat luas, pemkot perlu memecah bidang terlebih dulu sebelum diajukan sebagai dasar hibah maupun dokumen pendukung MOU dengan kementerian.

“Awalnya kami sempat sampaikan, kenapa tidak memakai sertifikat induk saja. Tapi kementerian meminta, karena ke depan lokasi ini nanti dihibahkan. Kalau hibah, mau tidak mau harus kami keluarkan sertifikat,” jelasnya.

Ia menyebut proses administrasi telah berjalan cukup jauh. Pengukuran oleh BPN sudah dilakukan, pengumuman juga sudah terbit. Saat ini, hambatan bukan lagi pada sisi penguasaan aset, melainkan pada ketentuan teknis untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(PKKPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “PKKPR itu menunggu pertek dari tata ruang. setelah itu PBG menyusul,” singkatnya.

Yusdiansyah menegaskan bahwa seluruh indikasi hukum maupun administratif menunjukkan lahan aman. “Seratus persen kami yakinkan tidak bermasalah. Ini menjadi dasar kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan dalam rapat terakhir bersama kementerian lebih banyak menyoroti aspek teknis lain. Di antaranya rekomendasi lalu lintas, penyediaan air bersih, hingga kelengkapan PKKPR. “Kalau soal lahan, kemarin tidak terlalu dibahas. Surat penguasaan yang kami kirim sudah cukup sebagai dasar pemerintah pusat menyetujui lokasi itu,” singkatnya.

Dengan proses sertifikasi yang terus bergerak, pemkot optimistis persyaratan readiness criteria akan terpenuhi dalam waktu dekat. “Harapan kami pembangunan fisik Sekolah Rakyat dapat segera dimulai,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#BPKAD Samarinda #Lahan SR aman #Yusdiansyah #Sekolah Rakyat Samarinda