Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pekerja Warung di Samarinda Kehilangan 121 Gram Emas: Terduga Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan Barang Curian

Eko Pralistio • Jumat, 21 November 2025 | 18:21 WIB

 

Kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) akhirnya terungkap lewat jejak gadai barang bukti. Tersangka Homsiyah (49) sudah diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota.        
Kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) akhirnya terungkap lewat jejak gadai barang bukti. Tersangka Homsiyah (49) sudah diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota.    

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Seorang pekerja warung makan di Jalan Awang Long, Samarinda, harus gigit jari setelah perhiasan emas miliknya raib dicuri. Kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) itu akhirnya terungkap lewat jejak gadai barang bukti. Pelakunya adalah Homsiyah (49), yang kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota.

Korban yang bekerja sebagai tukang masak di Warung Gudeg Oseng Merecon, Kelurahan Bugis, awalnya tiba di tempat kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Ia naik ke lantai dua dan menaruh tas warna merah muda di laci rak plastik. Di dalam tas itu tersimpan perhiasan emas yang cukup banyak.

Emas tersebut terdiri dari kalung 12,35 gram, cincin cor Chanel SLT 6,39 gram, gelang rangkaian Aldora 33,14 gram, gelang rantai 44,48 gram, dan gelang triple rantai 25,06 gram. Totalnya mencapai 121,42 gram.

Korban bekerja hingga pukul 18.00 Wita dan baru menyadari emasnya hilang saat sampai di rumah. Tasnya masih di tempat semula, tetapi seluruh perhiasan sudah lenyap. Ia kemudian melapor ke Polsekta Samarinda Kota.

Unit Reskrim bergerak cepat. Dari penelusuran, polisi menemukan formulir gadai, perjanjian gadai, dan daftar angsuran atas nama Homsiyah. Dokumen itu mengarah pada pegadaian tempat emas korban digadaikan. Temuan administrasi tersebut menjadi kunci pengungkapan kasus.

Homsiyah pun berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengambil perhiasan dari tas korban lalu menggadaikannya. Uang hasil gadai dipakai membeli motor Honda Scoopy KT 5331 BAD, sementara sisanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas milik korban, formulir gadai, tanda terima uang, akta perjanjian gadai, daftar angsuran, beberapa perhiasan emas asli dan palsu, serta motor Honda Scoopy yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja. Setelah menggasak emas, ia langsung menggadaikan dan memakai uangnya untuk membeli motor. Semua bukti kuat mengarah pada tindakan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Kadiyo menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan. Pelaku kini ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#tersangka #polsekta #warung makan #emas #pencurian