Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DLH Kebut Proses Izin Lingkungan Sekolah Rakyat, Target Rampung sebelum Pembangunan

Denny Saputra • Senin, 24 November 2025 | 16:34 WIB
SEGERA DIBANGUN: Area seluas 7 hektare di seberang pintu masuk Stadion Utama Palaran akan dibangun sekolah rakyat untuk wilayah Samarinda.
SEGERA DIBANGUN: Area seluas 7 hektare di seberang pintu masuk Stadion Utama Palaran akan dibangun sekolah rakyat untuk wilayah Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mulai mengebut proses perizinan lingkungan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Targetnya dokumen UKL-UPL dapat terbit sebelum agenda groundbreaking yang direncanakan awal Desember. DLH menegaskan percepatan tetap berjalan sesuai ketentuan teknis tanpa memangkas prosedur wajib.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda Basuni menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk Sekolah Rakyat ada diskresi dari Menteri LH. “Karena daerah ini sudah memiliki RDTR dan KLHS, maka tidak wajib Amdal. Cukup UKL-UPL,” jelasnya, Senin (24/11).

Ia menuturkan sejumlah prasyarat utama sudah terpenuhi, termasuk terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) lokasi tersebut yang diterima pihaknya pada Kamis (20/11) lalu. Berkas permohonan dari Pemkot melalui Sekretaris Daerah juga sudah masuk ke sistem Amdalnet, lengkap dengan dokumen penyusunan awal yang diajukan konsultan. “DLH kini fokus melakukan verifikasi dan koreksi kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Pembahasan awal telah digelar Jumat (21/11) dengan melibatkan konsultan penyusun, Dinas PUPR, BPKAD, Dinsos, Disdikbud. Dalam forum itu, DLH menemukan beberapa detail yang harus disesuaikan, antara lain koreksi alamat dan penyesuaian data teknis yang masih mengacu pada lokasi lama. “Perbaikan itu wajib dilakukan pengusul. Informasinya hari ini (Senin) revisi akan diunggah ulang,” terangnya.

Begitu revisi masuk kembali, DLH berkewajiban melakukan pengecekan final. Jika seluruh rekomendasi telah dipenuhi, DLH dapat menerbitkan surat persetujuan UKL-UPL langsung melalui sistem Amdalnet. “Kalau teman-teman cepat mengunggah perbaikan dan sesuai ketentuan, jadwalnya mestinya terpenuhi. Kami percepat prosesnya, tapi tetap patuh aturan,” tegasnya.

Basuni mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengabaikan aspek kehati-hatian. Dokumen wajib memuat langkah pengendalian potensi dampak negatif sejak tahap pembangunan hingga operasional, meliputi pengelolaan air, limbah, pengaturan lalu lintas kendaraan material, hingga mitigasi kebisingan. “Prinsipnya, pembangunan tidak boleh menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Semua pengelolaan itu harus tertuang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa izin lingkungan tidak bersifat statis. Jika di tengah jalan terdapat perubahan desain, luasan maupun pola kegiatan, pengusul wajib memperbarui dokumen persetujuan. “Itu memungkinkan. Yang penting dilaporkan dan disesuaikan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Sekolah Rakyat Samarinda #Basuni #dlh samarinda