KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Aktivitas prostitusi kembali menjalar di sejumlah kawasan, seperti eks lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan kawasan Solong, Kecamatan Sungai Pinang.
Padahal telah dinyatakan tidak beroperasi selama bertahun-tahun. Kondisi itu terungkap setelah razia gabungan Satpol PP Kaltim dan Samarinda pada Minggu (16/11) lalu, dan mengamankan 122 perempuan tanpa identitas domisili Samarinda, serta ratusan botol minuman keras.
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, penertiban kawasan eks lokalisasi bukan hal baru dan merupakan tugas perangkat daerah. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tidak perlu menunggu instruksi ataupun persetujuan langsung dari kepala daerah selama dasar hukumnya jelas.
“Eks lokalisasi memang harus ditertibkan. Itu sudah tugasnya perangkat daerah dan tidak perlu lagi menunggu arahan,” tegasnya.
Penutupan maupun penindakan di kawasan lokalisasi tidak bisa disertai pola kompensasi yang membebani keuangan negara maupun daerah. Dia menilai mekanisme tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila setiap penertiban sosial selalu diikuti pemberian bantuan atau biaya pemulangan. “Kalau semua penindakan harus ada kompensasi, APBD bisa habis. Tidak ada anggarannya untuk itu. Dan dari sisi hukum, belum tentu boleh,” jelasnya.
Dana APBD wajib digunakan sesuai peruntukan agar tidak menimbulkan temuan. Selain tidak tepat dari sisi regulasi, pemberian kompensasi justru berpotensi mendorong pengulangan pelanggaran. “Jangan sampai muncul pemahaman nanti kalau ditindak juga disediakan kompensasi. Itu berbahaya. Hal yang paling utama adalah kebijakan harus berkesesuaian dengan hukum,” tuturnya.
Soal tindakan terhadap para mereka yang terjaring razia dan berasal dari luar Samarinda, AH menyampaikan pemulangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Kalau tempatnya ditutup ya sudah, yang bersangkutan harus berusaha pulang sendiri. Kalau semua harus pemerintah yang memulangkan, keluar pembiayaan lagi. Dari mana pembiayaannya?” tegasnya.
Langkah pemerintah harus tetap tegas dan tidak ragu selama sesuai landasan hukum. Evaluasi di lapangan tetap akan dilakukan apabila ditemukan kekurangan, namun ketegasan tidak boleh hilang. “Pemerintah tidak mungkin selalu benar, tapi tidak boleh ragu bertindak. Kalau sudah benar dari sisi hukum, jangan ragu melakukan kegiatan,” ujarnya.
Mengenai hasil kajian resmi terkait razia di Loa Hui dan beberapa daerah lainnya, dia mengaku masih menunggu laporan dari perangkat daerah. “Saya belum tahu laporan lengkapnya. Silakan nanti perangkat daerah melakukan kajian,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A