Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terkait Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Pemkot Samarinda Tunggu Regulasi Pusat

Denny Saputra • Kamis, 27 November 2025 | 17:32 WIB
Andi Harun
Andi Harun

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan yang memantik perhatian publik. Dalam fatwa yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada 23 November 2025 itu, Komisi A menetapkan lima fatwa, salah satunya terkait Pajak Berkeadilan. Substansinya menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

MUI menilai, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah memunculkan keresahan karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan. Dalam perspektif hukum Islam, pungutan berulang terhadap hunian dinilai tidak tepat. Karena itu, fatwa ini diharapkan dapat menjadi rujukan perbaikan regulasi di tingkat pemerintah.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap mengikuti koridor hukum positif. Menurutnya, fatwa tidak serta-merta dapat menjadi dasar kebijakan sebelum dikonstruksi dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat.

“Itu fatwa yang baru kita baca di media sosial. Semua fatwa harus masuk dalam hukum positif. Jadi tentu kita menunggu apakah Kemendagri atau Kemenkeu telah atau akan mengkonstruksi fatwa itu dalam aturan yang relevan,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (27/11).

Andi Harun mencontohkan bagaimana sejumlah aturan nasional lahir dari nilai-nilai agama sebelum diformat menjadi undang-undang. Salah satunya Undang-Undang Perkawinan yang banyak mengadopsi ajaran keagamaan. Namun, proses tersebut tetap melalui mekanisme legislasi.

“Fatwa itu bisa menjadi sumber nilai. Tapi untuk pajak dan retribusi, kita tetap menunggu konstruksi hukumnya. Pemerintah tidak boleh gegabah. Sifat keberlakuan aturan harus berpegang pada hukum positif,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, administrasi pemerintahan tidak dapat berjalan hanya berdasarkan pandangan normatif tanpa dasar hukum formal. Setiap langkah harus bersumber dari regulasi yang jelas, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Undang-undang itu sumbernya bisa dari mana saja, misalnya agama, teori hukum, putusan pengadilan, termasuk fatwa. Tinggal bagaimana pemerintah nasional mengkonstruksi aturan pajak dan retribusi atas keluarnya fatwa ini. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkot belum sampai pada tahap menghitung potensi dampak atau kehilangan penerimaan daerah apabila fatwa tersebut nanti diadopsi dalam kebijakan nasional. Menurutnya, masih terlalu dini untuk berasumsi sebelum ada kepastian arah regulasi. “Untuk sementara, sabar saja. Kita tunggu prosesnya,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#fatwa mui pajak berkeadilan #pemkot samarinda #andi harun