KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 mengesahkan persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang digelar Jumat (28/11) itu menandai babak penting penyusunan anggaran di tengah tekanan fiskal nasional.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Ia menyebut seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Samarinda, sedang menghadapi shock fiskal akibat pemotongan Dana Transfer Daerah (TKD), terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kondisi ini mengharuskan kita menyesuaikan prioritas, menata kembali program, dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi esensi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andi Harun saat menyampaikan nota penjelasan.
Dalam postur pendapatan tahun 2026, Pemkot menargetkan total pendapatan daerah sebesar Rp3,183 triliun. Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,217 triliun, pendapatan transfer Rp1,942 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp23 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dipatok dengan nilai yang sama, Rp3,183 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga. Keseluruhan struktur itu dirancang seimbang di tengah kemampuan fiskal yang tertekan.
Andi Harun menekankan bahwa situasi fiskal yang berat harus menjadi momentum perubahan. Ia menyebut Pemkot memilih merespons tantangan dengan disiplin anggaran dan inovasi, bukan keluhan. “Pemotongan TKD pasti berdampak pada turunnya kapasitas fiskal, tapi kami mengambil hikmah dari keadaan ini,” jelasnya.
“Mengeluh bukanlah identitas Kota Samarinda. Dengan kerja keras bersama, keterbatasan justru bisa menjadi awal membangun kekuatan baru untuk Samarinda Maju,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga merinci empat prinsip utama yang menjadi pijakan penyusunan APBD 2026. Pertama, penguatan belanja wajib dan prioritas, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan layanan publik. Kedua, penyederhanaan program serta efisiensi agar setiap rupiah memiliki manfaat terukur. Ketiga, optimalisasi pendapatan melalui peningkatan kinerja pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, serta penguatan BUMD agar lebih produktif. Keempat, pengendalian belanja nonprioritas melalui efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Bahwa Raperda APBD 2026 yang akhirnya disepakati bersama ini diharapkan menjadi landasan pengelolaan fiskal yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pelayanan, sekaligus menjaga ketahanan keuangan daerah di tengah dinamika ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani